MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
YANG DIAMPU OLEH IBU
TYAS MURWATININGSIH M.Pd.
Disusun Oleh
:
WAHYU TRI SUTRISNO : 15310021
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI DI PENDIDIKAN MATEMATIKA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”. Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah
Pendidikan Pancasila di Universitas Muhammadiyah Metro.
Dalam Penulisan makalah ini saya merasa
masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat
akan kemampuan yang saya miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak
sangat saya harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan
makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini,khususnya kepada Dosen saya yang telah
memberikan tugas dan petunjuk kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan
tugas ini.
Metro
Penulis
|
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL......................................................................................... i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
1.1
Latar
Belakang................................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah............................................................................... 2
BAB II PERAN BAHASA IND0NESIA SEBAGAI
BAHASA SENI............ 3
2.1
Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM) .......................................... 3
2.2
Sejarah Perkembangan HAM
(Internasional
Dan Nasional) ........... 5
2.3
HAM Dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ..................... 11
2.4
Lembaga Perlindungan
Hah Asasi Manusia (HAM) ...................... 21
2.5
Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM ..................................... 26
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN............................................................. 28
3.1
Kesimpulan......................................................................................... 28
3.2
Saran .................................................................................................. 28
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini
penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
- Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum
- Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
- Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
- Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Definisi atau
pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri manusia
sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita
sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama
lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status
sosial.
Pengertian HAM
(Hak Asasi Manusia) (Human Rights) secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki
oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua
orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama
tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat
wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara
satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada
pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Pengertian HAM
(Hak Asasi Manusia) (Human Rights) HAM adalah hak fundamental yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely,
mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi
adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat
manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara
menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang
secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John
Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang
merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Secara
filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik
masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang
umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat
dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan
perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman
sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan
"hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis
terus (Shaw, 2008)
Diatas
merupakan sedikit pengertian dari HAM, dewasa ini banyak sekali pengertian HAM
menurut beberapa pendapat, dan sampai sekarang pun HAM masih belum jelas,
karena setiap individu itu mempunyai pemikiran pemikiran masing masing tentang
ham.
2.2 SEJARAH
PERKEMBANGAN HAM (INTERNASIONAL
DAN NASIONAL)
2.2.1 SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Pada umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan
lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain
mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawaban di muka
umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai
bertanggung jawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja
melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggung jawabkan
kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam hukum
bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggung jawab kepada rakyat, walaupun
kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan
raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya
monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret,
dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai
timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality
before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan
demokrasi. kemudian berkembang lagi dengan lahirnya teori Roesseau (tentang
contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieudengan Trias Politikanya yang
mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Lockedi Inggris dan Thomas
Jeffersondi Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang
dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau
dan Montesqueu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of
Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang
semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat
perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pulapresumption of
innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga
denganfreedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas
menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan
terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari
Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari
Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The
first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second
is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the
world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means
economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime
life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from
fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of
armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be
in a position to commit an act of physical agression against any
neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II
(sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran
untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal
dengan The Universal Declarationof Human
Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
2.2.2 SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIANASIONAL
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika
dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami
malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan
Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna
ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar
negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya
masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati
dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar
terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat
menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung
pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria
objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan
yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu
sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari
Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi
masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan
masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka
absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke
Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang
bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang
sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu
adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial
dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di
muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya
berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada.
Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian
ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku
Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan
Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri
berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah
disorot sekarang, semuanya sudah diterapkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal
ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya
lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak
menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu
dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajiban
asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social
Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human
Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan
masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa
kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang
lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi
jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak
menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya
meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah
Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota
masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya
tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga
keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki
kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada
yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar
belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita
akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di
negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan
budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak
terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik,
sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja
berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi
yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal
itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik
dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi
tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan
kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu
tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat
yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu.
2.3 HAM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR (UUD)
1945
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental
(pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c.
Hak Memiliki (property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Hak
asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contohnya: hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak
asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya: hak
mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak
asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya: hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang,
dan lain-lain.
d. Hak
asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya: hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya: hak mendapat perlindungan
hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan
secara adil, dan lain-lain.
f. Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai
instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan
UUD 1945 Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945:
a) Alinea
I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea
IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang
Tubuh UUD 1945 Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal
27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal
28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
Pasal 28 B
Pasal 28 B
1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.**)
2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal
28 C
1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia. **)
2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal
28 D
1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja “)
3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal
28 E
1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal
28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal
28 G
1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. **)
2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
**)
Pasal
28 H
1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan
lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan
kesehatan **)
2) Setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal
28 I
1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
**)
3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
Terutama pemerintah.**)
5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal
28 J
1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan
kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia
kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan
kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak
asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945.
3) Membina
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati,
menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan
kemasyarakatan.
4) Melaksanakan
penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media
tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
5) Menyusun
naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a) Pandangan
dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia
b) Piagam
hak asasi manusia
6) Isi
beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari ketetapan ini.
7) Ketetapan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998
Pembukaan Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang
dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan
memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan
martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan. Bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak
untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak
kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena
itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga
mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan
kehidupannya dalam masyarakat. Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi
kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai
hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah
mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of
Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai
tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi
tersebut. Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh
pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu
sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari
Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya. Bahwa bangsa Indonesia pada
hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia
orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan
kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi,
anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara,
serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab
II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab
III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab
IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab
V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
Bab
VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
Bab
VII : Hak keamanan (pasal22-26)
Bab
VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
Bab
IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
Bab
X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab
I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab
II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab
III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab
IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab
V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab
VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab
VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab
VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab
IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab
X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab
XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
2.4 LEMBAGA PERLINDUNGAN HAH ASASI
MANUSIA (HAM)
Perlindungan hak asasi
manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :
1. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi
manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi
nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi
Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
b. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang
kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
1) Memiliki
pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang
dilanggar.
2) Berpengalaman
sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
3) Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif,
dan lembaga tinggi negara atau,
4) Merupakan
tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan
perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM
berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan
diresmikan oleh presidan selaku kepala negara. Masyarakat dapat mengajukan
laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai
dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau
kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar
dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.” Semua
pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi
atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada
Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
1) Tidak
memiliki bukti awal yang memadi,
2) Materi
pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
3) Pengaduan
diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
4) Terdapat
upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
5) Sedang
berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan
pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan
fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang
terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil
tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat
meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib
menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang
ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung
Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
2. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan
tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan
pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. Memelihara
keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. Menegakkan
hukum,
c. Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU
RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak
anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai
landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua,
keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. Melakukan
sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka
perlindungan anak.
4. Lembaga
Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam
menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat
memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela
kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna
kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang
yang membelanya. Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak
sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat
mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di
negara kita.
5. Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.
2.5
CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang
lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain.
Comments
Post a Comment