PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas
Matakuliah Kewrganegaraan
yang di ampu oleh Ibu Ariza Umami, S.H., M.H.
Disusun Oleh :
Kelompok 2
1.
Nazmudin Ma'ruf
|
15310001
|
2.
Bayu Agung Wicaksono
|
15310005
|
3.
Prasetya Bima Nugraha
|
15310016
|
4.
Sulistio Ningsih
|
15310019
|
5.
Wahyu Tri
Sutrisno
|
15310021
|
6.
Fadila Meina Luppy
|
15310025
|
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI DI PENDIDIKAN MATEMATIKA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah
yang berjudul “Pancasila
Sebagai Ideologi”. Penyusunan makalah ini merupakan salah satu tugas kelompok
yang diberikan dalam mata kuliah Belajar dan Pembelajaran yang diampu oleh Ibu Ariza Umami, S.H., M.H. di Universitas
Muhammadiyah Metro.
Dalam
Penyusunan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami
miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan
makalah ini kami
menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen yang telah memberikan tugas
dan petunjuk kepada kami,
sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
Metro
Penyusun
|
DAFTAR
ISI
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
BAB II :
PEMBAHASAN
2.1 Ideologi
2.2 Ideologi Pancasila
2.3 Sejarah Ideologi Pancasila
2.4 Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi
2.5 Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
2.6 Pancasila Sebagai Pemersatuan Bangsa
2.7 Pancasila Sebagai Sumber Nilai
2.8 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
2.9 Sikap Positif Terhadap Nilai-Nilai Pancasila Sebagai
Ideologi Terbuka
2.10 Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan
Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.
2.11 Sikap Selektif
Terhadap Pancasila
BAB III
3.1.. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Memahami latar belakang historis dan
konseptual Pancasila dan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga
negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan
konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan
Pancasila sebagai idiologi dan dasar negara (filsafat negara), maka setiap
warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas rumusan masalah yang timbul adalah:
1.
Apa yang
dimaksud dengan Ideologi?
2.
Apa yang
dimaksud Ideologi
Pancasila?
3.
Bagaimana Sejarah Ideologi Pancasila?
4.
Bagaimana Kedudukan Pancasila Sebagai
Ideologi?
5.
Apa yang
dimaksud Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka?
6.
Apa yang
dimaksud Pancasila
Sebagai Pemersatuan Bangsa?
7.
Apa yang
dimaksud Pancasila
Sebagai Sumber Nilai?
8.
Apa yang
dimaksud Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan?
9.
Bagaimana Sikap Positif Terhadap Nilai-Nilai
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka?
10. Apa yang dimaksud Sikap Selektif Terhadap Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ideologi
1.
Pengertian Ideologi
Kata ideologi
berasal dari bahasa Latin (idea; daya
cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos; ilmu). Ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of
ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
2.
Peran Ideologi
Cita-cita yang
menjadi dasar bagi suatu sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya
suatu ideologi memiliki peranan sebagai berikut.
a.
Sebagai jawaban atas
kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial, komunitas,
organisasi atau bahasa
b.
Untuk menjembatani founding
fathers dan para generasi penerus
c.
Menanamkan keyakinan akan
kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada ideologi
d.
Sebagai keyakinan para
pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.
3.
Fungsi Ideologi
Fungsi utama
ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan
Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
a.
Sebagai tujuan atau
cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat
b.
Sebagai pemersatu masyarakat
dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam
masyarakat.
4.
Sifat Ideologi
Ada
tiga dimensi sifat ideologi, yaitu
dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
a.
Dimensi Realitas: nilai yang
terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul
merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka
bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
b.
Dimensi idealisme: ideologi
itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi
idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
c.
Dimensi fleksibilitas:
ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari
waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki
dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke
masa.
2.2 Ideologi Pancasila
Pancasila
sebagai suatu Ideologi tidak bersifat
tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan
bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi
(iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai suatu
ideologi yang bersifat terbuka maka secara structural Pancasila memiliki tiga
dimensi sebagai berikut:
1.
Dimensi idealis. Merupakan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional
yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila :
Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.
Dimensi normatif. Merupakan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem
normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki
kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV.
3.
Dimensi realitas. Merupakan
suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal
dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan
bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam
penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh pancasila
sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya
merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara
nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya
menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme.Ideologi Pancasila
yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan
tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara
dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan
dinamika aspirasi masyarakat.
2.3 Sejarah Ideologi Pancasila
Pancasila adalah falsafah Negara Kesatuan Republik Inonesia. Pancasila
merupakan ideologi Bangsa Indonesia yang berisikan LIMA SILA:
1.
KETOEHANAN JANG MAHA ESA
2.
KEMANOESIAAN JANG ADIL DAN
BERADAB
3.
PERSATOEAN INDONESIA
4.
KERAKJATAN JANG DIPIMPIN
OLEH HIKMAT KEBIDJAKSANAAN, DALAM
PERMUSJAWARATAN PERWAKILAN
5.
KEADILAN SOSIAL BAGI
SELOEROEH RAKJAT INDONESIA
Sejarah
Pancasila dibagi menjadi beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya terdapat
beberapa faktor dan peristiwa penting yang tentu saja tercatat dalam sejarah
Pancasila itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan sejarah Pancasila dalam 6
tahap yang pernah dilalui.
1.
Masa Pra
Kemerdekaan
Ini
berkaitan dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi sebelum kemerdekaan.
Presiden RI pertama, Soekarno berkali kali menegaskan bahwa beliau bukanlah
pencipta Pancasila namun beliu berperan
sebagai penggali Pancasila dari khasanah sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa
Piagam Jakarta lah yang pada akhirnya berhasil merumuskan Pancasila yang
kemudian ditetapkan oleh Sidang Pleno BPUPK pada 10 Juli 1945. Sore hari
setelah peristiwa Proklamasi 17 Agustus
1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa masyarakat Indonesia di bagian timur
keberatan dengan isi pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang mengandung kata
Syari'at Islam. Demi menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia,
akhirnya pada keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan kalimat tersebut
demi menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga Pancasila yang
dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitive.
2.
Masa Revolusi
Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila
yang definitif
3.
Masa Mempertahankan Pancasila
Pancasila mendapatkan
perlawanan secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari peristiwa Muso
di Madiun tahun 1948 dan Islam radikal Kartosuwiryo tahun 1949 - 1963 kemudian
disusul oleh pemberontakan - pemberontakan yang lain. Selain mendapatkan
perlawanan secara fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan secara ideologis
dimana pada saat itu Belanda pada tahun 1949 mengakui kedaulatan Indonesia yang
berbentuk RIS.
4.
Masa Demokrasi Terpimpin
Ini terjadi pada kurun waktu
1959 hingga 1966. Penyelewengan pelaksanaan UUD 1945 membuat Pancasila
dan UUD 1945 tidak lagi bercorak normatif.
5.
Masa Orde Baru
Masa ini dimulai pada tahun
1966 dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD 1945 dan Pancasila
diterapkan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun secara pelan dan
pasti pada kenyataannya banyak penyelewengan dari pelaksanaan UUD 1945 dan
Pancasila yang terbukti dari meningkkatnya jumlah koruptor sehingga pada
akhirnya malah menjadikan Pancasila sebagai slogan omong kosong belaka.
6.
Masa Reformasi
Masa reformasi dimulai sejak
tahun 1998. Pada masa ini, Pancasila yang telah kehilangan daya pikatnya
karena banyak diselewengkan pada masa order, mulai dikembalikan lagi seperti
fungsi awalnya sehingga Pancasila mampu menjadi menjadi ideologi negara dan
sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.yang secara teori
mampu menjadi ideology
2.4 Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi
1.
Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Secara formal pancasila dapat dikatakan sebagai sebagai dasar
negara. Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan
mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia
dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila.
Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum
yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh
unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam
kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara
dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Suatu bangsa tidak akan
dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat
mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan
Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing
dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pancasila
Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi
Pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan
merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya
sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
b.
Perjanjian Luhur artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18
Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
c.
Sumber dari segala sumber
tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku
di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
d.
Cita – cita dan tujuan yang
akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
2.
Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa dan Negara
Setiap manusia di dunia pasti
mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan
menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai
luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan
manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain
Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup
di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara
Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah
satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan
dari yang satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati
dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama
(sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila
ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan
sosial (sila kelima).
3.
Pancasila sebagai
Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi
negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya
dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan
kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi
negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun
semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik
tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila.
Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima,
ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai
oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
Dalam Pancasila telah
tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa
Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
4.
Ideologi Terbuka dan
Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan
suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan
suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri
khas Ideologi tertutup :
a.
ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk
mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat
harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai
warga masyarakat.
b.
Isinya bukan hanya berupa
nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan
konkret dan operasional yang keras.
Ciri
khas ideologi terbuka :
a.
Nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.
Dasarnya bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
c.
Tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
d.
Isinya tidak operasional.
Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan
perundangan.
Jadi
ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan
dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
2.5 Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi
terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi
terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.
Dimensi idealistis, yaitu
nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan
rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.
Dimensi normatif,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem
norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.
Dimensi realistis, harus
mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh
karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga
bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam
berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila
dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia
selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima
sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.
2.6 Pancasila Sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam kehidupan bangsa
Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya
telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan
berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun
telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan
juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi
semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga
dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat
beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi
suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif
bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka
Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah
prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang
multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
2.7 Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia,
sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara adalah
Pancasila. Semua tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap
perbuatan serta tingkah laku bangsa Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat
dibuktikan secara objektif. Pancasila mengandung nilai-nilai universal, serta
nilai subjektif yang menjadi dasar pedoman hidup dengan dimensi waktu dan
ruang.
Nilai adalah sesuatu yang
berharga, bermanfaat, berguna bagi manusia. Selain itu nilai juga berarti
standar ukurantentang sesuatu berkualitas atau tidak berkualitas, bermanfaat
atau tidak bermanfaat. Nilai dapat dikelompokkan menjadi nilai materiil yaitu
berguna atau tidaknya bagi unsur jasmani maupun Nilai vital yaitu sesuatu yang
berguna untuk aktivitas. Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia.
Berdasarkan uraian di atas,
maka esensi pembahasan pada Pancasila
sebagai sumber bukan mengarah pada nilai material atau vital, melainkan
berkaitan dengan nilai kerohanian & tetap mengakui adanya keseimbangan
antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital. Secara yuridis
konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang
menjadidasar Negara Republik Indonesia adalah digali dari realitas nilai tata
nilai budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut telah hidup dan
berkembang sejak awal peradaban terutama meliputi berikut ini :
1.
Nilai religius, yang
terdapat dalam sila ke-l Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
2.
Dalam sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan
yang adil terhadap sesama manusia.
3.
Dalam sila Persatuan
Indonesia, memuat nila mengakui keberagaman masyarakat Indonesia tidak
mendeskriditkan perbudaan suku, agama, ras, maupun golengan,
4.
Sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memuat
nilal kedaulatan rakyat, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak
kewajiban yang sama.
5.
Sila Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, nilai yang terkandung dalam nilai ini meliputi
keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan bagi masyarakat dan rakyat
Indonesia.
2.8 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan
nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas
pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi nasional. Hal ini sesuai pula dengan kenyataan objektif bahwa
Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara adalah organisasi
atau persekutuan hidup manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi
landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan
pembangunan.
Paradigma memiliki arti sebagaimana diungkapkan Prof. Dr. H. A. R Tilaar, M.Sc.Ed
bahwa paradigma adalah suatu model penelitian, atau model berpikir oleh
sekelompok manusia apakah pemimpin, kelompok ilmuwan di dalam melihat
perkembangan. Pengertian pembangunan secara sederhana adalah serangkaian
kegiatan yang mengarah pada perubahan yang tata nilai yang lebih baik atau
lebih maju. Pada dasarnya perubahan-perubahan yang diinginkan bagi bangsa
Indonesia adalah perubahan yang mengarah pada keselarasan. keserasian, dan
keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin, jasmani, dan rohani atau dunia
dan akhirat. Dengan demikian, bangsa Indonesia menghendaki keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa,
antara manusia dengan sesama, manusia dengan lingkunganya, serta cita-cita
kehidupan dunia dan akhirat. Untuk mencapai ini semua perlu menghayati dan
mengamalkan Pancasila.
2.9 Sikap Positif Terhadap Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Sikap positif warga negara terhadap Pancasila didasari oleh
fungsi Pancasila. Dalam bentuknya yang sekarang, Pancasila berfungsi sebagai
dasar negara yang statis karena merupakan landasan berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tuntutan yang dinamis karena Pancasila bersifat fleksibel
dan dapat disesuaikan dengan perubahan zaman (inilah mengapa Pancasila dimaknai
sebagai ideologi terbuka), serta alat pemersatu bangsa.
Sikap positif terhadap Pancasila pada dasarnya adalah sejauh
mana kita memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk
selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita sering mendengar bahwa
Pancasila perlu diamalkan dalarn kehidupan bermasyarakat. berbangsa. dan
bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan
melalui cara sebagai berikut.
1.
Pengalaman secara Objektif
2.
Pengamalan secara Subjektif
2.10 Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.
Konstitusi merniliki arti sama dengan UUD, maka perilaku konstitusional dapat
diartikan perilaku yang sesuai akan berlandaskan UUD. Khusus di Indonesia UUD
yang sah dan dipakai adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18
Agutustus 1945, serta yang telah di amandemen. Sehingga perilaku konstitusional
dalam hidup berbangsa dan bernegara memuat suatu makna perilaku yang sesuai dan
berlandaskan UUD 1945 yang berlaku sekarang dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Mengingat UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum di
negara Republik Indonesia maka UUD 1945 perlu adanya
penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada yaitu melalui
proses amandemen. Selanjutnya kita harus memahami bahwa sebaik apapun sesuatu
UUD tanpa dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana mestinya pasti tidak mempunyai
arti apa-apa. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merupakan Undang-Undang
Dasar yang sesuai dengan dasar negara Indonesia. Dewasa ini undang-undang
tersebut telah mengalami empat kali perubahan dan memerlukan biaya yang cukup
besar, tetapi yang penting perubahan dewasa ini sudah merupakan semangat
reformasi dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.
2.11 Sikap Selektif Terhadap Pancasila
1.
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sikap positif
a.
Menjalankan ibadah secara taat sesuai kepercayaan yang dianut,
karena Indonesia mengakui adanya lima agama dan menjunjung tinggi kepercayaan
Ketuhanan bukan lagi dinamisme
b.
Selalu menghormati orang
yang sedang melaksanakan ibadah
c.
Memberikan kebebasan orang
lain memeluk agama dan keyakinan
d.
Tidak menghina pemeluk agama
dan keyakinan orang lain
e.
Tidak melakukan penistaan
agama (melecehkan, merendahkan, dsb)
f.
Toleransi dalam kehidupan
beragama
Sikap negatif
a.
Menganggap agam lain rendah, sehingga cenderung melecehkan, bahkan
dalam skala ekstream menganggap agama lain kotor hanya agamanya sendiri yang
suci dan agama lain layak untuk di singkirkan
b.
Hanya mau bergaul dengan
orang yang seagama
c.
Memisahkan atau
meminoritaskan orang yang berbeda kepercayaan
d.
Menganggap sesat orang yang
bereda keyakinan
e.
Tidak mau menerima pemberian
bentuk apapun dari orang yang berbeda agama
2.
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN
BERADAB
Sikap
positif
a.
Mengakui dan menghargai keberadaan orang lain,
bermasyarakat secara adil tanpa membedakan golongan
b.
Menghargai harkat dan martabat
manusia yang sederajat
c.
Keluhuran budi, sopan santun
dan susila
d.
Tata pergaulan dunia yang
universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya setiap manusia memiliki
kesejahteraan, tanpa membedakan suku, ras dan agama
Sikap
negatif
a.
Acuh terhadap tetangga yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau
tahu urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
b.
Memilih-milih dalam bergaul,
hanya mau bergau dan bermasyarakan dengan orang-orang yang dianggap sederajat
sepangkat
3.
PERSATUAN INDONESIA
Sikap
positif
a.
Saling ketergantungan satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama
dengan orang demi kesejahteraan bersama
b.
Menunjukkan kehidupan
kebangsaan yang bebas, tidak memaksakan kehendak
c.
Cinta tanah air dan bangsa,
menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, tidak melakukan pemborosan, tidak
merusak lingkungan, tidak mengambil hak orang lain (mencuri), ikut usaha
pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
d.
Pengakuan dan kebersamaan
dalam keberagaman, tidak memaksakan agama lain, merasa senasib sepenanggungan
e.
Keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan golongan, kerja keras untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain
Sikap
negatif
a.
Hanya mementingkan suatu suku atau golongannya sendiri
b.
Tidak memiliki rasa prihatin
terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap masalah atau konlfik yang
sedang terjadi di Indonesia
c.
Meremehkan suku atau
golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar serta pantas di sanjung
4.
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Sikap
positif
a.
Kedaulatan rakyat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
b.
Hikmah kebijaksanaan melalui
pikiran yang sehat, memusyawarahkan kepentingan bersama dan tidak memihak
c.
Tanggung jawab berdasarkan
hati nurani, ikhlas, dan amanah menjadi pejabat, pelayan publik
d.
Mufakat atas kehendak rakyat
bersama
e.
Asas kekeluargaan dalam
musyawarah, selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah, mengutamakan
kepentingan bersama
Sikap
negatif
a.
Otoriter dalam memimpin, selalu memandang buluh dan memihak
terhadap suatu golongan
b.
Mementingkan kepentingan
golongan atau pribadi
c.
Pengambilan keputusan
sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
d.
Menganggap yang mayoritas
yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat golongan lain dan bersikap
acuh
5.
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH
RAKYAT INDONESIA
Sikap
positif
a.
Perlakuan yang adil dalam berbagai kehidupan atau tidak
diskriminasi
b.
Menghilangkan politik
dinasti (kekuasaan turun menurun; dari orang tua ke anaknya)
c.
Kamakmuran masyarakat yang
berkeadilan, meratakan keadilan tanpa memandang status dan kepentingan
d.
Keseimbangan yang adil dalam
antara kehidpan pribadi dan masyarakat
e.
Keseimbangan yang adil antara kebutuhan jasmani dan rohani, materi
dan spiritual
Sikap
negatif
a.
Membedakan fasilitas umum antara pejabat dan rakyat biasa
b.
Keadilan hanya untuk
golongan tertentu, dalam artian menindak suatu permasalahan selalu tebang pilih
dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
c.
Membeda-bedakan perhatian
antar suku
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kata ideologi berasal dari bahasa latin yaitu idea yang
berati daya cipta sebagagai hasil keseadaran manusia dan logos yang berarti
ilmu. Bahwa suatu ideologi pada umumnya menunjukan pandangan khas tentang
pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusian dengan
kekuasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia.
Suatu ideologi pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia
atas kemampuanya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) dengan dunia
kehidupannya. Dan pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan juga merupakan
ideologi bangsa indonesia. Sebagai ideologi nasional, pancasila telah tumbuh
dan berkembang dari sosial – budaya
masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka, pancasila senantiasa
mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai – nilai pancasila tidak boleh diubah , namun
pelaksanaannya kita sesuaikan dengan tantngan nyata yang kita hadapi.Pancasila
dalam dimensi ideologinya telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbukayang
didalamnya mengandung dimensi realita, dimensi idealisme, dimensi
fleksibelitas. Sedangkan dalam perujudannya sebagai ideologi terbuka, pancasila
mengandung nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis.
DAFTAR PUSTAKA
Sundawa, Dadang. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Edisi 4. Jakarta:
Pt. Gramedia
Panji, Setijo. 2010. Pendidikan
Pancasila: Persepektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta: Pt. Grasindo
Nurdiaman, Aa.2009. Pendidikan
Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa Dan Bernegara. Jakarta: Pt. Grafindo Media
Pratama
Abdul Karim, Aim. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Kelas Viii. Bandung: Grafindo
Rifai, Bahar. 2008. Be Smart
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas Viii. Bandung: Grafindo
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. 2014.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigm
Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan.
Jakarta: Interplus
Oesman Oetojo Dan Alfian. 1992.
Pancasila Sebagai Ideology. Jakarta: Bp-7 Pusat Perum Percetakan Negara RI
Comments
Post a Comment