PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI


MAKALAH
Untuk memenuhi tugas
Matakuliah Kewrganegaraan
yang di ampu oleh Ibu Ariza Umami, S.H., M.H.




Disusun Oleh :
Kelompok 2
1.      Nazmudin Ma'ruf
15310001
2.      Bayu Agung Wicaksono
15310005
3.      Prasetya Bima Nugraha
15310016
4.      Sulistio Ningsih
15310019
5.      Wahyu Tri Sutrisno
15310021
6.      Fadila Meina Luppy
15310025

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI DI PENDIDIKAN MATEMATIKA
2016

KATA PENGANTAR


Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Pancasila Sebagai Ideologi”. Penyusunan makalah ini merupakan salah satu tugas kelompok yang diberikan dalam mata kuliah Belajar dan Pembelajaran yang diampu oleh Ibu Ariza Umami, S.H., M.H. di Universitas Muhammadiyah Metro.
Dalam Penyusunan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.



Metro


Penyusun




DAFTAR ISI

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI. i
KATA PENGANTAR.. ii
DAFTAR ISI. iii
BAB I : PENDAHULUAN.. 1
1.1 Latar Belakang. 1
1.2 Rumusan Masalah. 1
BAB II : PEMBAHASAN.. 2
2.1 Ideologi 2
2.2 Ideologi Pancasila. 3
2.3 Sejarah Ideologi Pancasila. 4
2.4 Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi 6
2.5 Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. 9
2.6 Pancasila Sebagai Pemersatuan Bangsa. 10
2.7 Pancasila Sebagai Sumber Nilai 10
2.8 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan. 12
2.9 Sikap Positif Terhadap Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. 12
2.10 Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila. 13
2.11 Sikap Selektif Terhadap Pancasila. 14
BAB III. 18
3.1.. Kesimpulan. 18
DAFTAR PUSTAKA.. 19



BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Memahami latar belakang historis dan konseptual Pancasila dan UUD 1945 merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara sebelum melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai idiologi dan dasar negara (filsafat negara), maka setiap warga negara wajib loyal kepada dasar negaranya.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalah yang timbul adalah:
1.      Apa yang dimaksud dengan Ideologi?
2.      Apa yang dimaksud Ideologi Pancasila?
3.      Bagaimana Sejarah Ideologi Pancasila?
4.      Bagaimana Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi?
5.      Apa yang dimaksud Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka?
6.      Apa yang dimaksud Pancasila Sebagai Pemersatuan Bangsa?
7.      Apa yang dimaksud Pancasila Sebagai Sumber Nilai?
8.      Apa yang dimaksud Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan?
9.      Bagaimana Sikap Positif Terhadap Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka?
10.  Apa yang dimaksud Sikap Selektif Terhadap Pancasila



BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Ideologi

1.      Pengertian Ideologi
Kata ideologi berasal dari  bahasa Latin (idea; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos; ilmu). Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan idea disamakan artinya dengan cita-cita.

2.      Peran Ideologi
Cita-cita yang menjadi dasar  bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya suatu ideologi memiliki peranan sebagai berikut.
a.       Sebagai jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial, komunitas, organisasi atau bahasa
b.      Untuk menjembatani founding fathers dan para generasi penerus
c.       Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelompok yang berpegang pada ideologi
d.      Sebagai keyakinan para pendiri yang menguasai, mempengaruhi seluruh kegiatan sosial.

3.      Fungsi Ideologi
Fungsi utama ideologi dalam  masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
a.       Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat
b.      Sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.

4.      Sifat Ideologi
Ada tiga dimensi sifat  ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
a.         Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
b.        Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
c.         Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.

2.2 Ideologi Pancasila

Pancasila sebagai suatu Ideologi  tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara structural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
1.      Dimensi idealis. Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.      Dimensi normatif. Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV.
3.      Dimensi realitas. Merupakan suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki  oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme.Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.

2.3 Sejarah Ideologi Pancasila

Pancasila adalah falsafah Negara  Kesatuan Republik Inonesia. Pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia yang berisikan LIMA SILA:
1.      KETOEHANAN JANG MAHA ESA
2.      KEMANOESIAAN JANG ADIL DAN BERADAB
3.      PERSATOEAN INDONESIA
4.      KERAKJATAN JANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIDJAKSANAAN,  DALAM PERMUSJAWARATAN PERWAKILAN
5.      KEADILAN SOSIAL BAGI SELOEROEH RAKJAT INDONESIA
Sejarah Pancasila dibagi menjadi beberapa tahap dimana pada setiap tahapnya terdapat beberapa faktor dan peristiwa penting yang tentu saja tercatat dalam sejarah Pancasila itu sendiri. Berikut ini akan dijelaskan sejarah Pancasila dalam 6 tahap yang pernah dilalui.

1.    Masa Pra Kemerdekaan
Ini berkaitan dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi sebelum kemerdekaan. Presiden RI pertama, Soekarno berkali kali menegaskan bahwa beliau bukanlah pencipta Pancasila namun  beliu berperan sebagai penggali Pancasila dari khasanah sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Piagam Jakarta lah yang pada akhirnya berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian ditetapkan oleh Sidang Pleno BPUPK pada 10 Juli 1945. Sore hari setelah peristiwa  Proklamasi 17 Agustus 1945, Bung Hatta mendapatkan laporan bahwa masyarakat Indonesia di bagian timur keberatan dengan isi pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang mengandung kata Syari'at Islam. Demi menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, akhirnya pada keesokan harinya diputuskan untuk menghilangkan kalimat tersebut demi menyatukan seluruh warga negara Indonesia. Sehingga Pancasila yang dirumuskan pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitive.

2.    Masa Revolusi
Pancasila yang dirumuskan  pada 18 Agustus 1945 adalah rumusan Pancasila yang definitif

3.    Masa Mempertahankan  Pancasila
Pancasila mendapatkan  perlawanan secara fisik atau kekerasan yang dimulai dari peristiwa Muso di Madiun tahun 1948 dan Islam radikal Kartosuwiryo tahun 1949 - 1963 kemudian disusul oleh pemberontakan - pemberontakan yang lain. Selain mendapatkan perlawanan secara fisik, Pancasila juga mendapatkan perlawanan secara ideologis dimana pada saat itu Belanda pada tahun 1949 mengakui kedaulatan Indonesia yang berbentuk RIS.
4.    Masa Demokrasi Terpimpin
Ini terjadi pada kurun waktu  1959 hingga 1966. Penyelewengan pelaksanaan UUD 1945 membuat Pancasila dan UUD 1945 tidak lagi bercorak normatif.

5.    Masa Orde Baru
Masa ini dimulai pada tahun  1966 dimana secara bertahap fungsi dan peran UUD 1945 dan Pancasila diterapkan dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun secara pelan dan pasti pada kenyataannya banyak penyelewengan dari pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang terbukti dari meningkkatnya jumlah koruptor sehingga pada akhirnya malah menjadikan Pancasila sebagai slogan omong kosong belaka.
6.    Masa Reformasi
Masa reformasi dimulai sejak  tahun 1998. Pada masa ini, Pancasila yang telah kehilangan daya pikatnya karena banyak diselewengkan pada masa order, mulai dikembalikan lagi seperti fungsi awalnya sehingga Pancasila mampu menjadi menjadi ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.yang secara teori mampu menjadi ideology

2.4  Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi

1.      Pancasila Sebagai Dasar Negara
Secara formal pancasila dapat dikatakan sebagai sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Suatu bangsa tidak akan  dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
b.      Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
c.       Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
d.      Cita – cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

2.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
Setiap manusia di dunia pasti  mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dalam hal ini Pancasila  dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan  dari yang satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati  dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
3.      Pancasila sebagai Ideologi  Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi  negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
 Dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
4.      Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan  suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.
Ciri khas Ideologi tertutup :
a.       ideologi itu bukan  cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
b.      Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Ciri khas ideologi terbuka :
a.       Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.      Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
c.       Tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
d.      Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.

2.5  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.      Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.      Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.      Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.

Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.

2.6  Pancasila Sebagai Pemersatuan Bangsa

Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari  berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.

2.7  Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Bagi bangsa Indonesia, sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara adalah Pancasila. Semua tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap perbuatan serta tingkah laku bangsa Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif. Pancasila mengandung nilai-nilai universal, serta nilai subjektif yang menjadi dasar pedoman hidup dengan dimensi waktu dan ruang.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermanfaat, berguna bagi manusia. Selain itu nilai juga berarti standar ukurantentang sesuatu berkualitas atau tidak berkualitas, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Nilai dapat dikelompokkan menjadi nilai materiil yaitu berguna atau tidaknya bagi unsur jasmani maupun Nilai vital yaitu sesuatu yang berguna untuk aktivitas. Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Berdasarkan uraian di atas, maka esensi  pembahasan pada Pancasila sebagai sumber bukan mengarah pada nilai material atau vital, melainkan berkaitan dengan nilai kerohanian & tetap mengakui adanya keseimbangan antara nilai kerohanian, material, dan nilai vital. Secara yuridis konstitusional Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadidasar Negara Republik Indonesia adalah digali dari realitas nilai tata nilai budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut telah hidup dan berkembang sejak awal peradaban terutama meliputi berikut ini :
1.            Nilai religius, yang terdapat dalam sila ke-l Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
2.            Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, terkandung nilai pengakuan dan martabat manusia perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
3.            Dalam sila Persatuan Indonesia, memuat nila mengakui keberagaman masyarakat Indonesia tidak mendeskriditkan perbudaan suku, agama, ras, maupun golengan,
4.            Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memuat nilal kedaulatan rakyat, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak kewajiban yang sama.
5.            Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, nilai yang terkandung dalam nilai ini meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.

2.8 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila sebagai paradigma, artinya  nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai pula dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara adalah organisasi atau persekutuan hidup manusia, maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Paradigma memiliki arti sebagaimana  diungkapkan Prof. Dr. H. A. R Tilaar, M.Sc.Ed bahwa paradigma adalah suatu model penelitian, atau model berpikir oleh sekelompok manusia apakah pemimpin, kelompok ilmuwan di dalam melihat perkembangan. Pengertian pembangunan secara sederhana adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan yang tata nilai yang lebih baik atau lebih maju. Pada dasarnya perubahan-perubahan yang diinginkan bagi bangsa Indonesia adalah perubahan yang mengarah pada keselarasan. keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin, jasmani, dan rohani atau dunia dan akhirat. Dengan demikian, bangsa Indonesia menghendaki keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antara manusia dengan sesama, manusia dengan lingkunganya, serta cita-cita kehidupan dunia dan akhirat. Untuk mencapai ini semua perlu menghayati dan mengamalkan Pancasila.

2.9 Sikap Positif Terhadap Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Sikap positif warga negara terhadap Pancasila didasari oleh fungsi Pancasila. Dalam bentuknya yang sekarang, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang statis karena merupakan landasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuntutan yang dinamis karena Pancasila bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perubahan zaman (inilah mengapa Pancasila dimaknai sebagai ideologi terbuka), serta alat pemersatu bangsa.
Sikap positif terhadap Pancasila pada dasarnya adalah sejauh mana kita memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, untuk selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita sering mendengar bahwa Pancasila perlu diamalkan dalarn kehidupan bermasyarakat. berbangsa. dan bernegara. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut.
1.      Pengalaman secara Objektif
2.      Pengamalan secara Subjektif

2.10 Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara yang Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila.

Konstitusi merniliki arti sama dengan  UUD, maka perilaku konstitusional dapat diartikan perilaku yang sesuai akan berlandaskan UUD. Khusus di Indonesia UUD yang sah dan dipakai adalah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agutustus 1945, serta yang telah di amandemen. Sehingga perilaku konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara memuat suatu makna perilaku yang sesuai dan berlandaskan UUD 1945 yang berlaku sekarang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum di negara Republik Indonesia maka UUD 1945 perlu adanya penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada yaitu melalui proses amandemen. Selanjutnya kita harus memahami bahwa sebaik apapun sesuatu UUD tanpa dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana mestinya pasti tidak mempunyai arti apa-apa. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merupakan Undang-Undang Dasar yang sesuai dengan dasar negara Indonesia. Dewasa ini undang-undang tersebut telah mengalami empat kali perubahan dan memerlukan biaya yang cukup besar, tetapi yang penting perubahan dewasa ini sudah merupakan semangat reformasi dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.

2.11     Sikap Selektif Terhadap Pancasila

1.      KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sikap positif
a.       Menjalankan ibadah  secara taat sesuai kepercayaan yang dianut, karena Indonesia mengakui adanya lima agama dan menjunjung tinggi kepercayaan Ketuhanan bukan lagi dinamisme
b.      Selalu menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
c.       Memberikan kebebasan orang lain memeluk agama dan keyakinan
d.      Tidak menghina pemeluk agama dan keyakinan orang lain
e.       Tidak melakukan penistaan agama (melecehkan, merendahkan, dsb)
f.       Toleransi dalam kehidupan beragama
Sikap negatif
a.       Menganggap agam lain  rendah, sehingga cenderung melecehkan, bahkan dalam skala ekstream menganggap agama lain kotor hanya agamanya sendiri yang suci dan agama lain layak untuk di singkirkan
b.      Hanya mau bergaul dengan orang yang seagama
c.       Memisahkan atau meminoritaskan orang yang berbeda kepercayaan
d.      Menganggap sesat orang yang bereda keyakinan
e.       Tidak mau menerima pemberian bentuk apapun dari orang yang berbeda agama

2.      KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Sikap positif
a.       Mengakui dan  menghargai keberadaan orang lain, bermasyarakat secara adil tanpa membedakan golongan
b.      Menghargai harkat dan martabat manusia yang sederajat
c.       Keluhuran budi, sopan santun dan susila
d.      Tata pergaulan dunia yang universal, ini sesuai dengan nilai kesetaraan artinya setiap manusia memiliki kesejahteraan, tanpa membedakan suku, ras dan agama
Sikap negatif
a.       Acuh terhadap tetangga  yang kesusahan, menutup telinga dan tidak mau tahu urusan mereka yang kesusahan dan sentiasa bersombong diri
b.      Memilih-milih dalam bergaul, hanya mau bergau dan bermasyarakan dengan orang-orang yang dianggap sederajat sepangkat

3.      PERSATUAN INDONESIA
Sikap positif
a.       Saling ketergantungan  satu sama lain, tolong menolong, bekerja sama dengan orang demi kesejahteraan bersama
b.      Menunjukkan kehidupan kebangsaan yang bebas, tidak memaksakan kehendak
c.       Cinta tanah air dan bangsa, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, tidak melakukan pemborosan, tidak merusak lingkungan, tidak mengambil hak orang lain (mencuri), ikut usaha pembelaan negara sesuai profesi masing-masing
d.      Pengakuan dan kebersamaan dalam keberagaman, tidak memaksakan agama lain, merasa senasib sepenanggungan
e.       Keseimbangan antara kepentingan pribadi dan golongan, kerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga orang lain
Sikap negatif
a.       Hanya mementingkan  suatu suku atau golongannya sendiri
b.      Tidak memiliki rasa prihatin terhadap perpecahan bahkan menganggap acuh terhadap masalah atau konlfik yang sedang terjadi di Indonesia
c.       Meremehkan suku atau golongan lain dan menganggap dirinya yang paling benar serta pantas di sanjung

4.      KERAKYATAN  YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Sikap positif
a.       Kedaulatan rakyat,  tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
b.      Hikmah kebijaksanaan melalui pikiran yang sehat, memusyawarahkan kepentingan bersama dan tidak memihak
c.       Tanggung jawab berdasarkan hati nurani, ikhlas, dan amanah menjadi pejabat, pelayan publik
d.      Mufakat atas kehendak rakyat bersama
e.       Asas kekeluargaan dalam musyawarah, selalu musyawarah dalam menyelesaikan masalah, mengutamakan kepentingan bersama
Sikap negatif
a.       Otoriter dalam  memimpin, selalu memandang buluh dan memihak terhadap suatu golongan
b.      Mementingkan kepentingan golongan atau pribadi
c.       Pengambilan keputusan sepihak, tanpa membahas secara musyawarah
d.      Menganggap yang mayoritas yang memenangkan segalanya tanpa memandang pendapat golongan lain dan bersikap acuh

5.      KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sikap positif
a.       Perlakuan yang adil  dalam berbagai kehidupan atau tidak diskriminasi
b.      Menghilangkan politik dinasti (kekuasaan turun menurun; dari orang tua ke anaknya)
c.       Kamakmuran masyarakat yang berkeadilan, meratakan keadilan tanpa memandang status dan kepentingan
d.      Keseimbangan yang adil dalam antara kehidpan pribadi dan masyarakat
e.       Keseimbangan yang adil  antara kebutuhan jasmani dan rohani, materi dan spiritual
Sikap negatif
a.       Membedakan fasilitas  umum antara pejabat dan rakyat biasa
b.      Keadilan hanya untuk golongan tertentu, dalam artian menindak suatu permasalahan selalu tebang pilih dan menguntungkan pihak yang seharusnya salah
c.       Membeda-bedakan perhatian antar suku



BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Kata ideologi berasal dari bahasa latin yaitu idea yang berati daya cipta sebagagai hasil keseadaran manusia dan logos yang berarti ilmu. Bahwa suatu ideologi pada umumnya menunjukan pandangan khas tentang pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusian dengan kekuasaan dan tingkat kesederajatan antar manusia.
Suatu ideologi pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia atas kemampuanya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) dengan dunia kehidupannya. Dan pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan juga merupakan ideologi bangsa indonesia. Sebagai ideologi nasional, pancasila telah tumbuh dan berkembang dari sosial budaya masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka, pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai nilai pancasila tidak boleh diubah , namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan tantngan nyata yang kita hadapi.Pancasila dalam dimensi ideologinya telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbukayang didalamnya mengandung dimensi realita, dimensi idealisme, dimensi fleksibelitas. Sedangkan dalam perujudannya sebagai ideologi terbuka, pancasila mengandung nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis.



DAFTAR PUSTAKA


Sundawa, Dadang. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Edisi 4. Jakarta: Pt. Gramedia
Panji, Setijo. 2010. Pendidikan Pancasila: Persepektif Sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta: Pt. Grasindo
Nurdiaman, Aa.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa Dan Bernegara. Jakarta: Pt. Grafindo Media Pratama
Abdul Karim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas Viii. Bandung: Grafindo
Rifai, Bahar. 2008. Be Smart Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas Viii. Bandung: Grafindo
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. 2014. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigm
Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan. Jakarta: Interplus
Oesman Oetojo Dan Alfian. 1992. Pancasila Sebagai Ideology. Jakarta: Bp-7 Pusat Perum Percetakan Negara RI

Comments