WAWASAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU



WAWASAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU


MAKALAH
Untuk memenuhi tugas
Matakuliah Profesi Kependidikan
yang di ampu oleh Bapak Prof. Dr. H. Juhri AM, MPd.
dan Bapak Yasmika Baihaqi, M.Pd.



Disusun Oleh :
Kelompok 2

1.      Ita Nurmalita
15310010
2.      Prasetya Bima Nugraha
15310016
3.      Wahyu Tri Sutrisno
15310021

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI DI PENDIDIKAN MATEMATIKA
2017

KATA PENGANTAR


Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Wawasan Pengembangan Profesi Guru”. Penyusunan makalah ini merupakan salah satu tugas kelompok yang diberikan dalam mata kuliah Profesi Kependidikan yang diampu oleh Bapak Prof. Dr. H. Juhri AM, MPd. dan Bapak Yasmika Baihaqi, M.Pd. di Universitas Muhammadiyah Metro.
Dalam Penyusunan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.



Metro


Penyusun




DAFTAR ISI


COVER.. i
KATA PENGANTAR.. ii
DAFTAR ISI. iii
BAB I: PENDAHULUAN.. 1
A.         Latar Belakang. 1
B.         Rumusan Makalah. 1
BAB II : PEMBAHASAN.. 3
A.         Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen. 4
B.         Guru dan Dosen Sebagai Tenaga Profesional 7
C.         Pengembangan Profesi Guru. 12
D.         Penelitian Tindakan Kelas (PTK) 20
BAB III : TANGGAPAN KELOMPOK.. 28
BAB IV : JAWABAN TUJUAN YANG DIRUMUSKAN.. 29
BAB V : SIMPULAN.. 32
DAFTAR PUSTAKA.. 33
LAMPIRAN.. 34








BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesi, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.

B.     Rumusan Makalah

Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalah yang timbul adalah:
1.    Bagaimana peluang dan tantangan implementasi undang-undang guru dan dosen pada saat ini?
2.    Bagaimanakah guru dan dosen sebagai tenaga profesional?
3.    Bagaimana Pengembangan profesi guru saat ini?
4.    Apa yang dimaksud penelitian tindakan kelas (PTK)?

BAB II

PEMBAHASAN


Abstrak

 Pendidikan yang bermutu mempunyai makna sebagai suatu proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan. Melalui pendidikan yang bermutu akan dihasilkan manusia-manusia cakap yang dibutuhkan dalam proses pembangunan. Salah satu kontribusi terwujudnya pendidikan yang bermutu adalah guru yang profesional. Tanpa guru, pendidikan hanya akan menjadi slogan muluk karena segala bentuk kebijakan dan program pada akhirnya akan ditentukan oleh kinerja pihak yang berada di garis terdepan yaitu guru. Menyadari peran penting guru dan berkembangnya tuntutan profesionalitas guru di abad 21, pemerintah menetapkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk peningkatan mutu guru. Pengembangan profesi guru menjadi sangat penting artinya dalam meningkatkan mutu pendidikan saat ini, mengingat profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengembangan kemampuan guru dalam melaksanaan tugas, fungsi dan peranannya, merupakan suatu kebutuhan yang harus diterima dan dilaksanakan. Hal ini harus di maknai sebagai konsekwensi dari profesi yang menuntut harus dilaksanakan secara profesional. Sebagai guru profesional harus memiliki berbagai kemampuan atau kompetensi, salah satu kemampuan yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menulis karya ilmiah. Tulisan ini bermaksud untuk mengungkapkan upaya pengembangan profesi tenaga pendidik melalui karya ilmiah dalam rangka menuju pendidikan yang bermutu.

A.    Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: “Guru dalam  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan pra guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri profesinya atas dasar prinsip silih asih. Sementara itu, perwujuda unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional.
Kualitas profesionalisme ditunjukkan oleh lima unjuk kerja sebagai berikut:
1.    Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
2.    Meningkatkan dan memelihara citre profesi.
3.    Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
4.    Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.
5.    Memiliki kabanggaan terhadap profesinya.

Keefektifan profesional guru dapat diwujudkan melalui pemberdayaan potensi dan prestasi para guru. Seorang guru hendaknya memiliki kompetensi  yang mantap. Kompetensi tersebut berada dalam diri pribadi guru yang bersumber dari kualitas kepribadian, pendidikan dan pengalamannya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi intelektual, fisik, pribadi, sosial, dan spiritual.



1.      Perlindungan Profesi Guru
Status of teacher” merupakan dokumen penting yang dihasilkan oleh ILO dan UNISCO tahun 1966 sebagai satu pengakuan secara global guru sebagai profesi, meskipun dalam kenyataannya belum terwujud secara signifikan. Secara keseluruhan RUU guru terdiri atas 14 bab da 42 pasal dengan ruang lingkup:
1.      Ketentuan umum.
2.      Kedudukan, fungsi dan tujuan.
3.      Prinsip pemberdayaan guru.
4.      Kualifikasi dan kompetensi guru.
5.      Hak dan kewajiban.
6.      Wajib kerja dan ikatan dinas.
7.      Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian.
8.      Pembinaan dan pengembangan.
9.      Penghargaan.
10.  Perlindungan.
11.  Organisasi profesi, kode etik dan dewan kehormatan.\
12.  Sangsi.
13.  Ketentuan peralihan.
14.  Ketentuan penutup.

Setelah melalui perjuangan panjang selama 5 tahun sejak tahun 1999, dengan melalui 4 presiden dan 4 menteri pendidikan, saat ini RUU Guru telah di sahkan menjadi Undang-Undang Guru dan Dosen dalam rapat Paripurna DPR-RI tanggal 6 Desember 2005. Kelahiran Undang-Undang Guru ini merupakan dambaan bagi semua guru dalam upaya mendapatkan perlindungan hukum yang memberikan jaminan akan hak-hak asasi dan profesinya sebagai insan pendidikan.




2.      Peluang dan Tantangan
Beberapa subtansi RUU Guru yang memiliki nilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalisme dan kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan dengan hal-hal berikut:
a.    Kualifikasi dan kompetensi guru: yang bersyaratkan kualifikasi akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
b.    Hak guru: yang merupakan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait denga tugasnya sebagai guru (pasal 15 ayat 1).
c.    Kewajiban Guru: untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
d.   Pengembangan profesi guru: melalui pendidikan guru yang berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga pendidikan guru yang terpadu.
e.    Perlindungan: guru mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.
f.     Organisasi profesi: sebagai wadah independen untuk meningkatkan kompetensi karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan/atau pengabdian, menetapkan kode etika guru serta memperjuangkan aspirasi dan hak-hak guru.

a.       Pertama: peluang dan tantangan para guru
Sebagai peluang, guru akan memperoleh jaminan dalam mewujudkan otonomi pedagogis yang merupakan hak asasinya sebagai unsur pertama pendidikan, sehingga dapat berkinerja secara profesional dan lebih optimal dengan dukungan kualitas kesejahteraan yang memadai.
b.      Kedua: peluang dan tantangan bagi pemerintah
Dengan berlakunya Undang-Undang Guru, maka pemerintah berpeluang memiliki guru yang profesional dan sejahtera, sehingga berkinerja optimal sebagai pelaksanaan pendidikan.
c.       Ketiga: peluang dan tantangan bagi organisasi guru
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Guru, setiap guru harus memasuki organisasi guru untuk mendapatkan perlindungan jaminan hukum. Organisasi guru merupakanpeluang untuk menjadi wadah guru dalam mewujudkan sebuah amanat yang tersirat dan tersurat dalam Undang-Undang Guru.
d.      Keempat: peluang dan tantangan bagi pihak terkait
Berbagai pihak terkait sebagai penyelenggaraan pendidikan, para birokrat pendidikan, para pakar, orang tua, dan masyarakat pada umumnya dengan berpeluang untuk mendapatkan kualitas guru yang ideal sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, yaitu guru profesional.

B.     Guru dan Dosen Sebagai Tenaga Profesional

1.      Definisi Guru
Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1).

2.      Definisi Dosen
Dosen adalah Pendidik Profesional Dan Ilmuan dengan tugas utama : mentransformasikan, mengembalikan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 1 ayat 2).



3.      Fungsi
a.       Guru sebagai tenaga profesional
Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
b.      Dosen sebagai profesional
Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdian masyarakat mutu pendidikan nasional (pasal 5).

4.      Tujuan
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan :
a.       Melaksanakan sistem pendidikan nasional; dan
b.      Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 6).

5.      Tujuan Pendidikan Nasional
a.       Berkembangnya potensi peserta pendidik agar:
1)   Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan
2)   Menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (pasal 6).
6.      Pengakuan
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan: SERTIFIKAT PENDIDIK (pasal 2 dan pasal 3).

7.      Persyaratan Guru
Guru wajib memiliki:
a.       Kualifikasi akademmik sarjana atau diploma empat (SI atau D-VI)
b.      Komponen pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
c.       Sertifikan pendidik
d.      Sehat jasmani dan rohani
e.       Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 3 sampai dengan 12)

8.      Persyaratan Dosen
Dosen wajib memiliki:
a.       Kualifikasi akademik
1.      Megister untuk program diploma (D) atau sarjana (SI).
2.      Doktor untuk program pasca sarjana (S2, S3)
b.      Kompetensi pada bidang keahlian tententu
c.       Sertifikat pendidikan
d.      Jabatan akademik
e.       Sehat jasmani dan rohani
f.       Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 45 sampai dengan 12)

9.      Sertifikasi
a.         Sertifikasi pendidik guru dan dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang:
1)      Memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang berakreditasi, dan
2)      Ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11:12).
b.        Syarat sertifikat untuk dosen:
1)      Pengalaman kerja 2 tahun sebagai pendidik di perguruan tinggi
2)      Jabatan akademik minimum asisten ahli (pasal 47:1).

10.  Hak Guru
Guru memiliki hak untuk memperoleh hal-hal berikut.
a.         Penghasilan kebutuhan hidup dan kesejahteraan sosial.
b.        Promosi dan penghargaan.
c.         Perlindungan melaksanaan tugas dan HKI.
d.        Kesempatan meningkatkan kompetensi.
e.         Memanfaatkan sarana dan prasarana.
f.         Kebebasan dalam menilai dan penentuan kelulusan, penghargaan, dan lain-lain.
g.        Rasa aman dan jaminan keselamatan.
h.        Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.
i.          Kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan.
j.          Kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
k.        Pelatihan dan pengembangan profesi (pasal 14:1).

11.  Hak Dosen
Dosen memiliki hak untuk memperoleh hal-hal berikut.
a.       Penghsilan kebutuhan hidup dan kesejahteraan sosial.
b.      Promose dan penghargaaan.
c.       Perlindungan melaksanaan tugas dan HKI.
d.      Kesempatan meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar dan lain-lain serta penelitian dan PPM.
e.       Kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
f.       Kebebasan berserikat dalam organisasi profesi keilmuan (pasal 51:1).

12.  Penghasilan Guru
a.       Gaji pokok (GP)
b.      Tunjangan melekat (anak, istri dan lain-lain)
c.       Tunjangan fungsional
d.      Tunjangan profesional
e.       Tunjangan khusus, bagi yang bertugas di daerah khusus
f.       Maslahat tambahan, merupakan tambahan kesejahteraan.

13.  Penghasilan Dosen
a.       Gaji pokok (GP)
b.      Tunjangan melekat (anak, istri dan lain-lain)
c.       Tunjangan fungsional, APBN/D
d.      Tunjangan profesional (setara 1 x GP), APBN/D
e.       Tunjangan khusus, bagi yang bertugas di daerah khusus
f.       Tunjangan kehormatan kepada profesor (serata 2x GP), oleh penyelenggara pendidikan
g.      Maslamat tambahan, merupakan tambahan kesejahteraan (misalnya asuransi, kesehatan dan lain-lain).

14.  Kewajiban Guru
a.       Merencanakan pembelajaran, proses, evaluasi
b.      Meningkatkan dan m,engem,bangkan kualifikasi akademik
c.       Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
d.      Memelihara persatuan dan kesatuan ( pasal 20).

15.  Kewajiban Dosen
a.         Melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
b.         Merencanakan pembelajaran, proses dan evaluasi
c.         Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
d.        Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
e.         Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (pasal 60).

16.  Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
a.          Guru dan dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan maslahatan tambahan paling lama 10 tahun, atau yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik (pasan 80:1)
b.         Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikat pendidik paling lama dalam 12 bulan ( pasal 82:1)
c.          Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, wajib memilikinya paling lama 10 tahun (pasal 82:2)
d.         Peraturan untuk melaksanakan UU ini diselesaikan selambat-lambatnya 18 bulan (pasal 83).

C.    Pengembangan Profesi Guru

Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian NegaraNomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru harus menggunakan angka kredit.
Kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina/Golongan IV-A ke atas mewajibkan adanya kredit kegiatan Pengembangan Profesi. Salah satu kegiatan Pengembangan Profesi Guru adalah Menyusun Karya Tulis Ilmiah.
Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar-mengajar dan profesionalisme tenaga pendidikan lainya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.
Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan Pengembangan Profesi adalah sebagai berikut:
1.      Mengadakan Penelitian di bidang pendidikan.
2.      Menemukan teknologi tepat guna di bidang  pendidikan.
3.      Membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan
4.      Menciptakan karya tulis
5.      Mengikuti kegiatan kurikulum.

Untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan IV/B. Sampai golongan ruang IV-e/Guru Utama, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12(dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Untuk memudahkan pemahaman karya tulis ilmiah dikelompokkan menjadi laporan hasil kegiatan ilmiah, tulisan dan buku.

Tabel 3.1 Pengelompokan Karya Tulis Ilmiah
Macam Karya Tulis Ilmiah

1.      Karya tulis ilmiah hasil penelitian, pengkajian, surfey dan evaluasi
Laporan Hasil Kegiatan Ilmiah
2.      Karya tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah.
Tulisan Ilmiah
3.      Tulisan ilmiah popular

4.      Prasaran berupa tinjauan,gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah

5.      Buku pelajaran atau modul
Buku
6.      Diklat pelajaran

7.      Karya penerjemah


1.      Dasar-dasar Penulisan Karya Tulis Ilmiah
Kegiatan penelitian, pengembangan dan evaluasi disebut sebagai kegiatan ilmiah apabila yang dipermasalahkan  berada di kawasan ilmu dan menggunakan metode berfikir ilmiah dalam pengkajiannya. Karya tulis ilmiah memiliki ciri khas yaitu: kebenarannya, metode kajiannya, dan tata cara penulisannya bersifat keilmuan.
Tidak semua karya tulis itu merupakan karyatulis ilmiah(ilmiah artinya mempunyai sifat keilmuan. Suatu karya tulis, apakah itu berbentuk laporan,makalah,buku maupun terjemahan,baru dapat disebut karya tullis ilmiah apabila sedikitnya memiliki tiga syarat berikut:
a.       Isi kajiannya pada lingkup pengetahuan limiah.
b.      Langkah pengerjaanya dijiwai atau menggunakan metode ilmiah (metode berfikir ilmiah).
c.       Sosok tampilanya sesuai dan telah memenuhi persyaratan sebagai suatu bentuk tulisan keilmuan.
Antara pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan ilmiah (ilmu, science) memiliki pengertian yang berbeda. Pengetahuan adalah  segala sesuatu yang kita ketahui, sedangkan ilmu meriupakan bagian dari pengetahuan yang mempunyai ciri khusus.
Terdapat tiga macam kegiatan ilmiah dasar yakni:
Penelitian (research), pengembangan (Development) serta evaluasi (evaluation). Proses kerja ilmiah dicirikan dengan digunakannya metode keilmuan yang ditanda dengan adanya:
a.       Argumentasi teoretik yang benar, sahih dan relevan,
b.      Dukungan faktor empiris, dan
c.       Analisis kajian yang mempertautkan antara argumentasi teoretik dangan faktor empirik terhadap permasalahan yang dikaji.

Tabel 3.2 Langkah Kerja Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi
NO
Langkah Kerja Penelitian
Langkah Kerja Pengembangan
Langkah Keja Evaluasi
1.
Menganalisis dan merumuskan Masalah dari data pendahulu
1.   Menganalisis dan merumuskan permasalahan yang akan dikembangkan/ dirancang/ dikaji.
Menganalisis dan merumuskan masalah yang akan dievaluasi.

2.
Penyusunan hipotesa berdasarkan logika deduksi dari pengetahuan ilmiah yang telah anda sampai saat ini.
2.   Penyusunan kriteria rancangan berdasar logika deduksi dari pengetahuan ilmiah yang telah ada sampai saat ini.
Menyusun  kriteria
Yang  akan digunakan dalam evaluasi berdasar logika deduksi dari pengetahuan ilmiah yang telah ada sampai saat ini
3.
Penyimpulan fakta empiris untuk menguji hipotesis yang diajukan dengan menggunakan logika induktif.
3.   Pengumupulan fakta empiris dengan bentuk pembuatan rancangan/ pengembangan/ rekayasa atau kajian yang sesuai dengan kriteria yang diajukan.
Mengumpulkan fakta empiris dari hal-hal yang  akan dievaluasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4.
Analisis, diskusi, penarikan kesimpulan dan penulisan laporan.
4.   Mengkaji kesesuaian hasil pengembangan/ rekayasa/ rancangan kajian terhadap kriteria dengan menggunakan logika induktif.
5.   Analisis, diskusi, penarikan kesimpulan dan penulisan laporan.
Menguji fakta dengan kriteria menggunakan logika induktif
Analisis, diskusi, penarikan kesimpulan dan penulisan laporan.

2.      Jenis Karya Tulis Ilmiah
a.      Laporan Hasil Kegiatan Ilmiah
Kerja penelitian, pengembangan, dan evaluasi memerlukan pelaporan hasil. Laporan hasil kegiatan ilmiah tersebut umumnya berbentuk  buku dan disebut sebagai buku laporan hasil. Kerangka isi dan format laporan hasil dapat berbeda –beda sesuai dengan tujuan pelaporan, namun pada umumnya terdiri dari tiga bagian utama yakni: bagian pendahuluan, bagian isi dan bagian penunjang.
Laporan hasil merupakan sajian tertulis dari hasil kegiatan ilmiah yang telah dilakukan. Dengan demikian, penulisan laporan merupakan pekerjaan terakhir dari rangkaian kegiatan penelitian, pengembangan atau evaluasi. Langkah-langkah utama dari suatu kegiatan ilmiah tersaji pada tabel berikut:

Tabel 3.3 Langkah-langkah Kegiatan Ilmiah
Langkah-langkah
Uraian kegiatan
Langkah 1
Mencari,menganalisis dan menetapkan masalah yang akan diteliti,dikembangkan atau dievaluasi,singkatnya,langkah pertama ini adalah rumuskan masalah apa yang akan dibahas.
Langkah 2
Mematangkan,memantapkan dan menghimpun sebanyak mungkin data dari permasalahan yang akan diuji.salah satu wadah yang efektif dalam menghimpun dan mendiskusikan permasalahan adalah melalui forum seminar ilmiah.
Langkah 3
Melakukan kegiatan yang umumnya dimulai dengan mencari landasan-landasan keilmuan yang akan digunakan dalam pengkajian,selanjutnya mengumpulkan fakta-fakta dan menganalisisnya dengan menggunakan nalar keilmuan dan kemudian menarik simpulan-simpulan hasil kajian.
Langkah 4
Menuliskan hasil-hasil kegiatan dengan menggunakan tata cara format sesuai dengan tujuan pelaporan.

b.      Tulisan Ilmiah
Tulisan ilmiah sering juga disebut sebagai sebagai makalah. Makalah dapat menjadi artikel bila termuat di majalah ilmiah, atau sebagai bahan tulisan dari siaran radio atau televise,atau bahan tertulis dalam sajian lisan di pertemuan ilmiah. Tulisan ilmiah yang tersaji dengan bahasa dan format yang lebih ”popular” disebut bagian tulisan ilmiah popular.
Tulisan ilmiah mempunyai ciri khusus yakni: isi sajiannya berada pada kawasan ilmu, penulisannya cermat, tepat, benar, menggunakan sistematika yang umum dan jelas, dan bersifat objektif. Kerangka tulisan ilmiah terdiri dari tiga bagian,yakni bagian pendahuluan, bagian isi dan bagain penunjang. Tulisan ilmiah yang dipublikasikan melalui majalah ilmiah pada umumnya berupa laporan hasil kegiuatan ilmiah, khususnya berupa laporan  hasil penelitian.
Jurnal ilmiah acapkali juga menyajikan laporan hasil evaluasi tinjauan atau ulasan dari sesuatu kegiatan atau produk pengembangan ilmiah.
c.       Buku
Menulis buku merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru. Sebagai karya ilmiah, kerangka isi buku pun harus memiliki kebenaran ilmiah. Di samping itu, buku karya ilmiah hendaknya menarik dan mudah dipahami oleh pembaca. Kerangka isi buku pelajran terdiri dari tiga bagian utama: Pendahuluan, Sajian isi, dan Penunjang.
Agar buku, diktat atau moidul mudah dan menaraik untuk dibaca,upayakan pemakai:
1.    Kalimat-kalimat pendek tetapi jelas;
2.    Kalimat aktif
3.    Gambar/ilustrasi yang sesuai untuk memperjelas dan menarik perhatian;
4.    Contoh-contoh;
5.    Berbagai variasi dalam format sajian, bentuk dan besaran huruf guna penekanan pemakaian dan penekanan hal-hal yang penting.

Untuk kepentingan pembelajaran, tidak jarang diperlukan kerja penerjemah. Karya tulis terjemahan adalah hasil karya penerjemah buku pelajaran atau karya ilmiah  dan bahasa asing ke bahasa indonesia atau sebaliknya, atau dari bahasa Daerah kebahasa Indonesia atau sebaliknya.

3.      Teknik Penulisan Karya Tulis Ilmiah
Karya Ilmiah merupakan karya tulis yang bersifat formal.Karna sifat formalnya itu,penulisannya pun harus mengikuti ketentuan-ketentuan penulisan karya tulisa ilmiah. Teknik penulisan menyangkut sistematika penulisan,cara merujuk dan menulis daftar rujukan,tabel/gambar,dan bahasa,termasuk penerapan ejaan. Sistematika Penulisan, Skripsi Teksis, Disettasi, Makalah dan Laporan Penelitian, Yakni:
a.      Peningkat 1: Tulisan bab dan judul bab ditulis dengan huruf besar semua,bold, dan diletakkan di tengah
b.      Peringkat 2 : Ditulis dengan huruf besar kecil,blod dan diletakkan di tepi kiri
c.       Peringkat 3 : Ditulis dengan huruf  besar kecil,bold,dan diletakkan di tepi kiri
d. Peringkat 4 : Ditulis dengan huruf besar kecil dengan cetak miring,bold,dan diletakkan di tepi kiri.
e.       Peringkat 5 : Ditulis dengan huruf 1,2 cm dari tepi kiri, bold, dan diakhiri dengan titik.

Teknik penulisan karya ilmiah disajikan sebagai berikut.
a.       Rujukan Kutipan Langsung
Contoh: Soebroto ( 1990:123) menyimpulkan “Ada hubungan yang erat antara sosial ek0onomi dengan kemajuan belajar”.
b.      Rujukan Kutipan Tidak Langsung
Contoh: Salimin (1990:13) tidak menduga bahwa mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat.
c.       Rujukan Dari Buku
Contoh: Aqib, Zainal 2002. Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran,Dsurabaya,Insan Cendikia.
d.        Penulisan Tabel
Judul tabel ditulis dengan huruf besar kecil, tanpa diakhiri tanda titik.Nomor tabel dengan angka arab.
e.       Penyajian gambar
Judul gambar ditempatkan dibawah gambar penulisan judul gambar sama dengan judul tabel.
f.        Penggunaan Bahasa
Penulisan krya tulis hendaknya menggunakan bahasa yang jelas,lugas,tepat dan formal,serta menggunakan sjaan secara cepat.
g.      Pengetikan Naskah
Menggunakan kertas HVS ukuran A4.Margin atas 3 cm dan margin kanan 3 cm dan margin bawah 3 cm.

4.      Jenis-Jenis Penelitian
Sesuai dengan tujuanya,konsep macam rancangan (atau jenis) penelitian yang sering digunakan adalah sebagai berikut:
a.       Penelitian histories (historical Reserch) yang bertujuan untuk membuat rekonstruksi masa lampau secara sistematis dan objek. Penelitian ini dilakukan dengan mengiumpulkan, mengevaluasi, memverivikasi serta menyintesiskan bukti-bukti untuk menegakkan fakta dan memperoleh simpulan yang kuat.
b.      Penelitian deskriptif (Descriptive Reserch) bgertujuan untuk memaparkan secara sistematis factual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi tertentu.Penelitian ini umumnya menggunakan pendekatan empirikrasional,artinya data dikumpulkan sesuai dengan tujuan dan secara rasional disusun simpulan-simpulan yang dapat ditarik dari data yang terkumpul.
c.       Penelitian perkembangan (Development research)  bertujuan untuk menyelidiki pola dan perurutan pertumbuhan dan atau perubahan sejalan dengan fungsi waktu.
d.      Penelitian kasus dan penelitain lapangan (case study and field study), keduanya bertujuan untuk mempelajari sewcara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interasksi lingkungan sesuatu unit social, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat. Hasil penelitian ini bersifat terbatas yang sulit unuk menjadikan simpulan yang bersifat umum.
e.       Penelitian korelasi (correlation research) digunakan untuk mendeteksi sejauh mana variasi-variasi suatu faktor berkaitan dengan variasi-variasi pada satu atau lebih faktor lain berdasarkan pada koefisien korelasi. Hasil penelitian ini hanya mengidentifikasikan ada tidaknya hubungan, yang tidak harus menunjukkan hubungan sebab akibat.
f.       Penelitian sebab-akibat (causal-comparative) untuk menyelidiki kemungkinan sebab akibat yang didasarkan atas pengamatan terhadap akibat yang ada dan mencari kembali faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebab melalui pengumpulan data tertentu. Penelitian ini umumnya memakai model rasional-empirik, yaitu digunakannya logika rasional guna menyusun hipotesis yang akan diuji berdasarkan data yang terkumpul.
g.      Penelitian eksperimental-sungguhan (true-experimental research) adalah untuk menyelidiki kemungkinan adanya hubungan sebab-akibat dengan cara memberikan perlakuan atau treatment kepada satu atau lebih kelompok eksperimen dan membandingkan hasilnya satu atau lebih kelompok komtrol yang tidak dikenai perlakuan. Penelitian yang dilakukan di laboratorium pada umumnya menggunakan penelitian jenis ini.
h.      Penelitian eksperimental-semu (quasi-experimental research) ditujukan untuk memperoleh informasi yang merupakan perkiraan bagi informasi yang dapat diperoleh dengan eksperiment yang sebenarnya dalam keadaanyang tidak memungkinkan untuk mengontrol dan/atau memanipulasi semua variabel yang relevan.
i.        Penelitian tindakan (action research) bertujuan mengembangkan keterampilan-keterampilan baru atau cara pendekatan baru dan utnuk memecahkan masalah dengan penerapan langsung di dunia kerja atau dunia aktual yang lain.

D.    Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Penerapan PTK dalam pendidikan dan pembelajaran memiliki tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas praktik pembelajaran secara berkesimbungan, sehingga dapat meningkatkan mutu hasil instruksional mengembangkan keterampilan guru meningkatkan relavansi meningkatkan efisiensi pengelolah instruksional serta menumbuhkan budaya meneliti pada komunitas guru PTK penting untuk guru, karena alasan-alasan berikut:
1.      PTK sangat konduktif untuk melatih agar guru dapat peka dan tanggap terhadap dinamika pembelajaran di kelasnya.
2.      PTK dapat meningkatkan kinerja guru.
3.      Guru mampu memperbaiki proses pembelajaran melalui suatu kajian yang dalam terhadap apa yang terjadi di kelasnya.
4.      Pelaksanaan PTK tidak mengganggu tugas pokok guru,karena mereka tidak perlu meninggalkan kelasnya.
5.      Guru menjadi kreatif,karena selalu dituntut untuk melakukan upaya-upaya inovasi sebagai impelementasi dan adaptasi berbagai teori dan teknik pembelajaran serta bahan ajar yang dipakai.

1.      Pengertian, Tujuan, dan Karakteristik PTK
PTK yaitu penelitian yang dilakukan oleh guru di kelas (sekolah) tempat ia mengajar dengan penekanan pada penyempurnaan atau peningkatan proses dan pembelajaran. PTK memiliki beberapa karakteristik, yaitu sebagai berikut:
a.       Didasarkan pada masalah yang dihadapi guru dalam instruksional.
b.      Adanya kolaborasi dalam pelaksanaannya
c.       Penelitian sekaligus sebagai praktik untuk melakukan refleksi.
d.      Bertujuan memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas praktik instruksional.
e.       Dilaksanakan dalam rangkaian langkah dengan beberapa siklus.
f.       Pihak yang melakukan tindakan adalah guru sendiri,sedangkan yang melakukan pengamatan terhadap berlangsungnya proses tindakan adalah penelitian,bukan guru yang sedang melakukan tindakan.
g.      PTK dikatagorikan sebagai penelitian kualitatif dan eksperimen

2.      Jenis dan Model PTK
Beberapa jenis PTK adalah sebagai berikut:
a.       PTK Diagnostik, ialah penelitian yang dirancang dengan menuntun peneliti ke arah suatu tindakan.Dalam hal ini penelitian mediagnosis dan memasuki situasi yang terdapat dalam latar belakang.
b.      PTK Partisipan, ialah apabila orang yang akan melakukan penelitian harus terlibat langsung di dalam proses penelitian sejak awal sampai dengan hasil penelitian yang berupa laporan.
c.       PTK Empiris, ialah apabila penelitian berupaya melaksanakan suatu tindakan atau aksi dan membukukan apa yang telah dilaksanakan dan apa yang terjadi selama aksi berlangsung.
d.      PTK Eksperimental, ialah apabila PTK diselenggarakan dengan menerapkan berbagai teknik atau strategi secara efektif dan efisien di dalam suatu kegiatan belajar mengajar.
Ada beberapa model yang dapat diterapkan dalam PTK diantaranya: 1) Model Kurt Lewin; 2) Model Kemmis dan Mc Taggart; 3) Model John Elliot; 4) Model Dave Ebbut, tetapi yang paling dikenal dan biasa digunakan adalah Mdel Kemmis & Mc Taggart.
Empat langkah/tahap menurut penelitian tindakan kelas Kemmis & Mc Taggart adalah sebagai betikut:
a.       Tahap 1: Menyusun rancangan tindakan (perencaan). Yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, dimana, oleh siapa, dan bagaimana tindakan tersebut dilaksanakan.
b.      Tahap 2: Pelaksanaan tindakan, yaitu implementasi atau penerapan isi rancangan di dalam kancah,yaitu mengenalkan tindakan dikelas.
c.       Tahap 3: Pengamatan, yaitu pelaksanaan pengamatan oleh pengamat.
d.      Tahap 4: Refleksi atau pantulan, yaitu kegiatan untuk mengemukakan kembali apa yang sudah terjadi.
Secara keseluruhan, keempat tahapan dalam PTK ini membentuk suatu siklus. Siklus ini kemudian diikuti oleh siklus-siklus lain secara berkeseimbangan seperti sebuah spiral. Namun sebelum keempat tahapan itu berlangsung, biasanya diawali oleh suatu tahapan pra-PTK, yang meliputi : identifikasi masalah, analisis masalah, rumusan masalah, dan rumusan hipotesis.

3.      Sasaran dan Langkah-langkah Menyusun PTK
Sasaran PTK meliputi hal-hal berikut:
a.       Unsur siswa, dapat dicermati objeknya ketika siswa sedang asyik mengikuti proses pembelajaran di kelas/ laboratorium/ lapangan/ bengkel, atau ketika sedang mengikuti kerja bakti di luar sekolah.
b.      Unsur guru, dapat dicermati ketika guru sedang membimbing siswa-siswa yang sedang berdarmawisata, atau ketika guru sedang mengadakan kunjungan ke rumah siswa.
c.       Unsur Materi Pelajaran, dapat di cermati ketika guru sedang mengajar atau sebagai bahan yang ditugaskan kepada siswa.
d.      Unsur Peralatan atau Sarana Pendidikan, dapat dicermati ketika guru sedang mengajar. Dengan tujuan meningkatkan mutu hasil belajar. Objek yang diamati dapat guru, siswa, atau keduanya.
e.       Unsur Hasil Pembelajaran, yang ditinjau dan tiga ranah yang dijadikan titik tujuan yang harus dicapai melalui pembelajaran,baik susunan maupun tingkat pencapaian.
f.       Unsur Lingkungan, baik lingkungan siswa di kelas, sekolah, maupun di keluarga
g.     Unsur Pengololaan, yang jelas-jelas merupakan gerak kegiatan Psehingga mudah diatur dan direkayasa dalam bentuk tindakan.

Adapun langkah-langkah penyusunan PTK adalah seperti di bawah ini:
a.       Judul Penelitian harus deklaratif,singkat,jelas(8-10 kata)dan tidak memberi kemungkinan penafsiran yang bermacam-macam.
b.      Isi Profosal mencakup : Pendahuluan,rumusan,masalah,kajuan pusaka,penelitian yang relavan.Tujuan penelitian tindakan,kontribusi penelitian,metode penelitian,personalia penelitian,rencana pembiayaan penelitian,jadwal kerja,lampiran-lampiran (daftar pusaka dan daftar tim penerbit).

4.      Garis Besar Kerangka Laporan PTK
a.       Halaman sampul
b.      Halaman pengesahan (kepala sekolah,PGRI,perpustakan)
c.       Abstrak
d.      Kata pengatar
e.       Daftar isi
f.       Bab I : pendahuluan
1.      Latar belakang masalah
2.      Identifikasi masalah
3.      Pembatasan dan rumusan masalah
4.      Tujuan,penelitian
5.      Manfaat hasil penelitian
g.      Bab II : kajian pustaka
1.      Kajian teori
2.      Kajian hasil penelitian
h.      Bab III : metode penelitian
1.      Objek tindakan
2.      Setting/lokasi/subjek penelitian
3.      Metode pengumpulan data
4.      Metode analisis data
5.      Cara mengambil keputusan
i.        Bab IV : hasil penelitian
1.      Gambaran selintas tentang setting
2.      Uraian penelitian secara umum/keseluruhan
3.      Penjelasan per-siklus
4.      Proses menganalisis data
5.      Pembahasan dan pengambilan kesimpulan
j.        Bab V : kesimpulan dan saran
1.      Kesimpulan
2.      Saran untuk tindakan lebih lanjut

5.      Rambu-rambu kriteria penilaian PTK
a.       Topik penilaian
1.      Orsinalitas dan kemenarikan
2.      Kebermaknaan
3.      Keilmiahan
4.      konsisten
b.      Bab I : Pendahuluan
1.      Latar belakang
2.      Identitas masalah
3.      Pembatasan dan rumusan masalah
4.      Tujuan penelitian
5.      Manfaat hasil penelitian
c.       Bab II: kajian pustaka
1.      Kajian teori yang relevan
2.      Kajia hasil penelitian
d.      Bab III : metode penelitian
1.      Objek tindakan di sebutkan dengan jelas, operasional dan tidak terlalu lama
2.      Setting/lokasi
3.      Metode pengumpulan data
4.      Metode analisis data
5.      Cara pengambilan keputusan.
e.       Bab IV : hasil penelitian
1.      Gambaran tentang setting
2.      Uraian siklus secara umum
3.      Menjelaskan isi kegiatan unit per siklus
4.      Analisis data
5.      Pembahasan
f.       Bab V : kesimpulan dan saran
1.      Kesimpulan jelas, lengkap berdasarkan data yang telah diperoleh
2.      Saran.
g.      Daftar pustaka
Menuliskan sumber yang dikutip dalam kajian pustaka dan mungkin dalam pembahasan. Penulisannya harus sesuai dan benar menurut kaidah KTI (karya tulis ilmiah).



6.      Contoh rencana PTK
Misalnya guru kelas III ingin meningkatlkan kemampuan siswa dala operasi hitung sederhana melalui PTK dengan pendekatan hafalan, maka guru tersebut membuat model penelitian sebagai berikut:
Tahap I : guru memilih deretan bilangan yang akan diberikan kepada sisiwa untuk dihafalkan.
Tahap II : guru merencanakan dan mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang akan terjadi pada waktu tindakan dilaksanakan.
Tahap III : guru menyiapkan alat untuk melakukan pengamatan diri, yaitu mencatat hal-hal yang mungkin terjadi ketika tindakan berlangsung.
Tahap IV : guru memikirkan tentang cara melakukan refleksi diri, untuk menyusun rancangan berikutnya.

7.      Beberapa permasalahan yang dapat diangkat menjadi topik/ judul PTK
a.       Perilaku kedisiplinan siswa
b.      Keseriusan siswa ketika mengikuti kegiatan ekstra kulikuler
c.       Keseriusan siswa untuk mengerjakan tugas
d.      Ketelitian siswa dalam mengelola sarana belajar
e.       Kebiasaan siswa dalam mengajukan pertanyaan di kelas
f.       Dan lain-lain.

8.      Contoh judul PTK hasil finalis lomba tingkat nasional 2005
1.  Peranan musik dalam meningkatkan keberhasilan dalam pembelajaran di TK.
2.  Perangko sebagai media pembelajaran IPS di SD.
3.  Efektivitas pembelajaran muatan lokal bahasa inggris dengan permainan dadu di SD.
4.  Media transmiter FM alternatif tepat pembelajaran IPS SD.
5.  Permainan tradisional Recik : media pembelajaran alternatif kesegaran jasmani di SD.
6.  Dan lain-lain.




BAB III

TANGGAPAN KELOMPOK
A.    Tanggapan
Guru merupakan faktor penting yang besar pengaruhnya terhadap proses dan hasil belajar. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru di tuntut untuk meningkatkan sikap profesionalnya. Profesionalisme merupakan hal wajib dikuasai oleh sesorang pegawai dalam bidang apapun. Karena profesionalisme itu merupakan syarat melakukan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas atau pekerjaan dapat dipertanggungiawabkan secara professional. Untuk mengembangkan keprofesional seorang guru, guru tersebut harus mempunyai wawasan yang luas supaya wawasan yang dimilikinya mampu untuk mengembangkan ke profesiannya sebagai seorang guru.
Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan pentingnya profesionalisme antara lain pada Surat As-Shof ayat 3, yang berbunyi :

تَفْعَلُونَ لَا مَا تَقُولُوا أَنْ اللَّهِ عِنْدَ مَقْتًا كَبُرَ
Artinya : “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (As-Shof : 3).
Ayat tersebut memberikan ancaman dan peringatan terhadap orang yang mengabaikan perbuatannya.




BAB IV

JAWABAN TUJUAN YANG DIRUMUSKAN

1.    Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: “Guru dalam  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Sebagai peluang, guru akan memperoleh jaminan dalam mewujudkan otonomi pedagogis yang merupakan hak asasinya sebagai unsur pertama pendidikan, sehingga dapat berkinerja secara profesional dan lebih optimal dengan dukungan kualitas kesejahteraan yang memadai.

2.    Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1). Dosen adalah Pendidik Profesional Dan Ilmuan dengan tugas utama : mentransformasikan, mengembalikan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 1 ayat 2).

3.    Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian NegaraNomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru harus menggunakan angka kredit. Kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina/Golongan IV-A ke atas mewajibkan adanya kredit kegiatan Pengembangan Profesi. Salah satu kegiatan Pengembangan Profesi Guru adalah Menyusun Karya Tulis Ilmiah. Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar-mengajar dan profesionalisme tenaga pendidikan lainya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan Pengembangan Profesi adalah sebagai berikut:
1.      Mengadakan Penelitian di bidang pendidikan.
2.      Menemukan teknologi tepat guna di bidang  pendidikan.
3.      Membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan
4.      Menciptakan karya tulis
5.      Mengikuti kegiatan kurikulum.

Untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan IV/B. Sampai golongan ruang IV-e/Guru Utama, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12(dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Untuk memudahkan pemahaman karya tulis ilmiah dikelompokkan menjadi laporan hasil kegiatan ilmiah, tulisan dan buku.
4.        PTK yaitu penelitian yang dilakukan oleh guru di kelas (sekolah) tempat ia mengajar dengan penekanan pada penyempurnaan atau peningkatan proses dan pembelajaran.
Jenis-jenis PTK : PTK Diagnostik, PTK Partisipan, PTK Empiris, dan PTK Eksperimental. Ada beberapa model yang dapat diterapkan dalam PTK diantaranya: 1) Model Kurt Lewin; 2) Model Kemmis dan Mc Taggart; 3) Model John Elliot; 4) Model Dave Ebbut, tetapi yang paling dikenal dan biasa digunakan adalah Mdel Kemmis & Mc Taggart. Empat langkah/tahap menurut penelitian tindakan kelas Kemmis & Mc Taggart adalah sebagai betikut:
a.    Tahap 1: Menyusun rancangan tindakan (perencaan).Yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, dimana, oleh siapa, dan bagaimana tindakan tersebut dilaksanakan.
b.    Tahap 2: Pelaksanaan tindakan,yaitu implementasi atau penerapan isi rancangan di dalam kancah,yaitu mengenalkan tindakan dikelas.
c.    Tahap 3:  Pengamatan,yaitu pelaksanaan pengamatan oleh pengamat.
d.   Tahap 4: Refleksi atau pantulan,yaitu kegiatan untuk mengemukakan kembali apa yang sudah terjadi.
Sasaran PTK meliputi hal-hal berikut: siswa, guru, materi pelajaran, Peralatan atau Sarana Pendidikan, Hasil Pembelajaran, Lingkungan, dan Pengololaan.




BAB V

SIMPULAN
Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Misalnya adalah Guru, jabatan guru merupakan jabatan professional sebagai pemegangnya seorang guru haruslah memenuhi kualifikasi tertentu. dalam rangka pengembangan profesionalisme guru tersebut. secara berkelanjutan seorang guru dapat meningkatkan profesionalisme dengan mengikuti berbagai pelatihan atau in servie training, membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya, berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah, melakukan penelitian seperti PTK, partisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional, kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di sekolah.



DAFTAR PUSTAKA


Aqib, Zainal. 2004. Karya Tulis Ilmiah Bagi Pengembangan Profesi Guru. Bandung:Yramawidya.

Comments