WAWASAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
MAKALAH
Untuk memenuhi
tugas
Matakuliah Profesi Kependidikan
yang di ampu
oleh Bapak Prof. Dr. H. Juhri AM, MPd.
dan Bapak
Yasmika Baihaqi, M.Pd.
Disusun Oleh :
Kelompok 2
1. Ita Nurmalita
|
15310010
|
2. Prasetya Bima Nugraha
|
15310016
|
3.
Wahyu Tri Sutrisno
|
15310021
|
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
METRO
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI DI
PENDIDIKAN MATEMATIKA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik,
dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Wawasan Pengembangan Profesi Guru”. Penyusunan makalah ini merupakan salah satu
tugas kelompok yang diberikan dalam mata kuliah Profesi Kependidikan yang diampu
oleh Bapak Prof. Dr. H. Juhri AM, MPd. dan Bapak Yasmika Baihaqi, M.Pd. di Universitas Muhammadiyah Metro.
Dalam
Penyusunan makalah ini kami merasa masih
banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang kami miliki. Untuk
itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini kami menyampaikan
ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan
makalah ini, khususnya kepada Dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
Metro
Penyusun
|
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Makalah
BAB II : PEMBAHASAN
A. Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Guru dan
Dosen
B. Guru dan Dosen Sebagai Tenaga Profesional
C. Pengembangan Profesi Guru
D. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
BAB III : TANGGAPAN KELOMPOK
BAB IV : JAWABAN TUJUAN YANG DIRUMUSKAN
BAB V : SIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka
sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu
profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan
jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk
kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki
kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun
internasional.
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu
melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional
apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika
kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat
(efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan
prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis,
kewenangan profesi, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif.
Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan
ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.
B. Rumusan Makalah
Berdasarkan latar belakang di atas rumusan
masalah yang timbul adalah:
1.
Bagaimana
peluang dan tantangan implementasi undang-undang guru dan dosen pada saat ini?
2.
Bagaimanakah
guru dan dosen sebagai tenaga profesional?
3.
Bagaimana
Pengembangan profesi guru saat ini?
4.
Apa yang
dimaksud penelitian tindakan kelas (PTK)?
BAB II
PEMBAHASAN
Abstrak
Pendidikan
yang bermutu mempunyai makna sebagai suatu proses dan hasil pendidikan secara
keseluruhan. Melalui pendidikan yang bermutu akan dihasilkan manusia-manusia
cakap yang dibutuhkan dalam proses pembangunan. Salah satu kontribusi
terwujudnya pendidikan yang bermutu adalah guru yang profesional. Tanpa guru,
pendidikan hanya akan menjadi slogan muluk karena segala bentuk kebijakan dan
program pada akhirnya akan ditentukan oleh kinerja pihak yang berada di garis
terdepan yaitu guru. Menyadari peran penting guru dan berkembangnya tuntutan
profesionalitas guru di abad 21, pemerintah menetapkan berbagai kebijakan yang
ditujukan untuk peningkatan mutu guru. Pengembangan profesi guru menjadi sangat
penting artinya dalam meningkatkan mutu pendidikan saat ini, mengingat
profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi
apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal
yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan. Dengan demikian menjadi jelas bahwa
pengembangan kemampuan guru dalam melaksanaan tugas, fungsi dan peranannya,
merupakan suatu kebutuhan yang harus diterima dan dilaksanakan. Hal ini harus
di maknai sebagai konsekwensi dari profesi yang menuntut harus dilaksanakan
secara profesional. Sebagai guru profesional harus memiliki berbagai kemampuan
atau kompetensi, salah satu kemampuan yang harus dimiliki guru adalah kemampuan
menulis karya ilmiah. Tulisan ini bermaksud untuk mengungkapkan upaya
pengembangan profesi tenaga pendidik melalui karya ilmiah dalam rangka menuju
pendidikan yang bermutu.
A. Peluang dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: “Guru dalam pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini,
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Ciri
profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam
persatuan pra guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI.
Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan
martabat diri profesinya atas dasar prinsip silih asih. Sementara itu,
perwujuda unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme
yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai guru
profesional.
Kualitas profesionalisme ditunjukkan oleh lima unjuk kerja sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal.
2. Meningkatkan dan memelihara citre profesi.
3. Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional
yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan.
4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi.
5. Memiliki kabanggaan terhadap profesinya.
Keefektifan profesional guru dapat diwujudkan melalui pemberdayaan potensi
dan prestasi para guru. Seorang guru hendaknya memiliki kompetensi yang mantap. Kompetensi tersebut berada dalam
diri pribadi guru yang bersumber dari kualitas kepribadian, pendidikan dan
pengalamannya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi intelektual, fisik,
pribadi, sosial, dan spiritual.
1. Perlindungan Profesi Guru
“Status of teacher” merupakan dokumen penting yang dihasilkan oleh
ILO dan UNISCO tahun 1966 sebagai satu pengakuan secara global guru sebagai
profesi, meskipun dalam kenyataannya belum terwujud secara signifikan. Secara
keseluruhan RUU guru terdiri atas 14 bab da 42 pasal dengan ruang lingkup:
1. Ketentuan umum.
2. Kedudukan, fungsi dan tujuan.
3. Prinsip pemberdayaan guru.
4. Kualifikasi dan kompetensi guru.
5. Hak dan kewajiban.
6. Wajib kerja dan ikatan dinas.
7. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian.
8. Pembinaan dan pengembangan.
9. Penghargaan.
10. Perlindungan.
11. Organisasi profesi, kode etik dan dewan kehormatan.\
12. Sangsi.
13. Ketentuan peralihan.
14. Ketentuan penutup.
Setelah melalui perjuangan panjang selama 5 tahun sejak tahun 1999, dengan
melalui 4 presiden dan 4 menteri pendidikan, saat ini RUU Guru telah di sahkan
menjadi Undang-Undang Guru dan Dosen dalam rapat Paripurna DPR-RI tanggal 6
Desember 2005. Kelahiran Undang-Undang Guru ini merupakan dambaan bagi semua
guru dalam upaya mendapatkan perlindungan hukum yang memberikan jaminan akan
hak-hak asasi dan profesinya sebagai insan pendidikan.
2. Peluang dan Tantangan
Beberapa subtansi RUU Guru yang memiliki nilai “pembaharuan” untuk
mendukung profesionalisme dan kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan dengan
hal-hal berikut:
a. Kualifikasi dan kompetensi guru: yang bersyaratkan kualifikasi akademik
guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen
pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan
sosial.
b. Hak guru: yang merupakan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum berupa
gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait denga tugasnya
sebagai guru (pasal 15 ayat 1).
c. Kewajiban Guru: untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai
guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
d. Pengembangan profesi guru: melalui pendidikan guru yang berorientasi pada
pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga pendidikan guru yang
terpadu.
e. Perlindungan: guru mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai tindakan
yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.
f.
Organisasi profesi:
sebagai wadah independen untuk meningkatkan kompetensi karir, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan/atau pengabdian,
menetapkan kode etika guru serta memperjuangkan aspirasi dan hak-hak guru.
a. Pertama: peluang dan tantangan para guru
Sebagai peluang, guru akan memperoleh jaminan dalam mewujudkan otonomi
pedagogis yang merupakan hak asasinya sebagai unsur pertama pendidikan,
sehingga dapat berkinerja secara profesional dan lebih optimal dengan dukungan
kualitas kesejahteraan yang memadai.
b. Kedua: peluang dan
tantangan bagi pemerintah
Dengan berlakunya Undang-Undang Guru, maka pemerintah berpeluang memiliki
guru yang profesional dan sejahtera, sehingga berkinerja optimal sebagai
pelaksanaan pendidikan.
c. Ketiga: peluang dan tantangan bagi organisasi guru
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Guru, setiap guru harus memasuki
organisasi guru untuk mendapatkan perlindungan jaminan hukum. Organisasi guru
merupakanpeluang untuk menjadi wadah guru dalam mewujudkan sebuah amanat yang
tersirat dan tersurat dalam Undang-Undang Guru.
d. Keempat: peluang dan
tantangan bagi pihak terkait
Berbagai pihak terkait sebagai penyelenggaraan pendidikan, para birokrat
pendidikan, para pakar, orang tua, dan masyarakat pada umumnya dengan
berpeluang untuk mendapatkan kualitas guru yang ideal sebagaimana diamanatkan
oleh undang-undang, yaitu guru profesional.
B. Guru dan Dosen Sebagai Tenaga Profesional
1. Definisi Guru
Guru adalah Pendidik
Profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1).
2. Definisi Dosen
Dosen adalah Pendidik
Profesional Dan Ilmuan dengan tugas utama : mentransformasikan, mengembalikan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 1 ayat 2).
3. Fungsi
a. Guru sebagai tenaga
profesional
Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
b. Dosen sebagai profesional
Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen
pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta
pengabdian masyarakat mutu pendidikan nasional (pasal 5).
4. Tujuan
Kedudukan guru dan
dosen sebagai tenaga profesional bertujuan :
a. Melaksanakan sistem
pendidikan nasional; dan
b. Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 6).
5. Tujuan Pendidikan Nasional
a. Berkembangnya potensi
peserta pendidik agar:
1) Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan
2) Menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (pasal 6).
6. Pengakuan
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan
dengan: SERTIFIKAT PENDIDIK (pasal 2 dan pasal
3).
7. Persyaratan Guru
Guru wajib memiliki:
a. Kualifikasi akademmik
sarjana atau diploma empat (SI atau D-VI)
b. Komponen pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
c. Sertifikan pendidik
d. Sehat jasmani dan rohani
e.
Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 3 sampai dengan 12)
8. Persyaratan Dosen
Dosen wajib memiliki:
a. Kualifikasi akademik
1. Megister untuk program diploma (D) atau sarjana (SI).
2. Doktor untuk program pasca sarjana (S2, S3)
b. Kompetensi pada bidang keahlian tententu
c. Sertifikat pendidikan
d. Jabatan akademik
e. Sehat jasmani dan
rohani
f.
Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 45 sampai dengan
12)
9. Sertifikasi
a.
Sertifikasi pendidik
guru dan dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang:
1)
Memiliki program
pengadaan tenaga pendidikan yang berakreditasi, dan
2)
Ditetapkan oleh
pemerintah (pasal 11:12).
b.
Syarat sertifikat
untuk dosen:
1)
Pengalaman kerja 2
tahun sebagai pendidik di perguruan tinggi
2)
Jabatan akademik
minimum asisten ahli (pasal 47:1).
10. Hak Guru
Guru memiliki hak
untuk memperoleh hal-hal berikut.
a.
Penghasilan kebutuhan
hidup dan kesejahteraan sosial.
b.
Promosi dan penghargaan.
c.
Perlindungan
melaksanaan tugas dan HKI.
d.
Kesempatan
meningkatkan kompetensi.
e.
Memanfaatkan sarana
dan prasarana.
f.
Kebebasan dalam
menilai dan penentuan kelulusan, penghargaan, dan lain-lain.
g.
Rasa aman dan jaminan
keselamatan.
h.
Kebebasan berserikat
dalam organisasi profesi.
i.
Kesempatan berperan
dalam kebijakan pendidikan.
j.
Kesempatan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
k.
Pelatihan dan
pengembangan profesi (pasal 14:1).
11. Hak Dosen
Dosen memiliki hak
untuk memperoleh hal-hal berikut.
a. Penghsilan kebutuhan
hidup dan kesejahteraan sosial.
b. Promose dan penghargaaan.
c. Perlindungan
melaksanaan tugas dan HKI.
d.
Kesempatan meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar dan lain-lain
serta penelitian dan PPM.
e. Kebebasan akademik,
mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
f. Kebebasan berserikat
dalam organisasi profesi keilmuan (pasal 51:1).
12. Penghasilan Guru
a. Gaji pokok (GP)
b. Tunjangan melekat (anak, istri dan lain-lain)
c. Tunjangan fungsional
d. Tunjangan profesional
e. Tunjangan khusus,
bagi yang bertugas di daerah khusus
f. Maslahat tambahan,
merupakan tambahan kesejahteraan.
13. Penghasilan Dosen
a. Gaji pokok (GP)
b. Tunjangan melekat (anak, istri dan lain-lain)
c. Tunjangan fungsional,
APBN/D
d. Tunjangan profesional (setara 1 x GP), APBN/D
e. Tunjangan khusus,
bagi yang bertugas di daerah khusus
f.
Tunjangan kehormatan kepada profesor (serata 2x GP), oleh penyelenggara
pendidikan
g.
Maslamat tambahan, merupakan tambahan kesejahteraan (misalnya asuransi,
kesehatan dan lain-lain).
14. Kewajiban Guru
a. Merencanakan
pembelajaran, proses, evaluasi
b. Meningkatkan dan m,engem,bangkan kualifikasi akademik
c. Bertindak objektif
dan tidak diskriminatif
d. Memelihara persatuan dan kesatuan ( pasal 20).
15. Kewajiban Dosen
a.
Melaksanakan
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
b.
Merencanakan
pembelajaran, proses dan evaluasi
c.
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi
d.
Bertindak objektif
dan tidak diskriminatif
e.
Memelihara persatuan
dan kesatuan bangsa (pasal 60).
16. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
a.
Guru dan dosen yang
belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan
maslahatan tambahan paling lama 10 tahun, atau yang bersangkutan telah memenuhi
kewajiban memiliki sertifikat pendidik (pasan 80:1)
b.
Pemerintah mulai
melaksanakan program sertifikat pendidik paling lama dalam 12 bulan ( pasal
82:1)
c.
Guru yang belum memiliki
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, wajib memilikinya paling lama 10
tahun (pasal 82:2)
d.
Peraturan untuk
melaksanakan UU ini diselesaikan selambat-lambatnya 18 bulan (pasal 83).
C. Pengembangan Profesi Guru
Keputusan Mentri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
NegaraNomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru harus menggunakan angka kredit.
Kenaikan
pangkat/jabatan Guru Pembina/Golongan IV-A ke atas mewajibkan adanya kredit
kegiatan Pengembangan Profesi. Salah satu kegiatan Pengembangan Profesi Guru
adalah Menyusun Karya Tulis Ilmiah.
Pengembangan profesi
adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi
dan keterampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar-mengajar dan
profesionalisme tenaga pendidikan lainya maupun dalam rangka menghasilkan
sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.
Macam kegiatan guru
yang termasuk kegiatan Pengembangan Profesi adalah sebagai berikut:
1. Mengadakan Penelitian di bidang pendidikan.
2. Menemukan teknologi tepat guna di bidang
pendidikan.
3. Membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan
4. Menciptakan karya tulis
5. Mengikuti kegiatan kurikulum.
Untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan IV/B. Sampai golongan ruang IV-e/Guru Utama, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12(dua belas) angka kredit dari
unsur pengembangan profesi. Untuk memudahkan pemahaman karya tulis ilmiah dikelompokkan menjadi laporan hasil kegiatan ilmiah, tulisan dan buku.
Tabel 3.1 Pengelompokan Karya Tulis Ilmiah
Macam Karya Tulis
Ilmiah
|
|
1.
Karya tulis ilmiah
hasil penelitian, pengkajian, surfey dan evaluasi
|
Laporan Hasil Kegiatan Ilmiah
|
2.
Karya tulis atau
makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah.
|
Tulisan Ilmiah
|
3.
Tulisan ilmiah popular
|
|
4.
Prasaran berupa
tinjauan,gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah
|
|
5.
Buku pelajaran atau
modul
|
Buku
|
6.
Diklat pelajaran
|
|
7.
Karya penerjemah
|
1.
Dasar-dasar Penulisan
Karya Tulis Ilmiah
Kegiatan penelitian, pengembangan dan evaluasi disebut sebagai kegiatan
ilmiah apabila yang dipermasalahkan
berada di kawasan ilmu dan menggunakan metode berfikir ilmiah dalam
pengkajiannya. Karya tulis ilmiah memiliki ciri khas
yaitu: kebenarannya, metode kajiannya, dan tata cara penulisannya bersifat
keilmuan.
Tidak semua karya tulis itu merupakan karyatulis ilmiah(ilmiah artinya
mempunyai sifat keilmuan. Suatu karya tulis, apakah itu
berbentuk laporan,makalah,buku maupun terjemahan,baru dapat disebut karya
tullis ilmiah apabila sedikitnya memiliki tiga syarat berikut:
a.
Isi kajiannya pada
lingkup pengetahuan limiah.
b.
Langkah pengerjaanya
dijiwai atau menggunakan metode ilmiah (metode berfikir ilmiah).
c.
Sosok tampilanya
sesuai dan telah memenuhi persyaratan sebagai suatu bentuk tulisan keilmuan.
Antara pengetahuan (knowledge) dan
pengetahuan ilmiah (ilmu, science) memiliki
pengertian yang berbeda. Pengetahuan adalah
segala sesuatu yang kita ketahui, sedangkan ilmu meriupakan bagian dari
pengetahuan yang mempunyai ciri khusus.
Terdapat tiga macam
kegiatan ilmiah dasar yakni:
Penelitian (research), pengembangan
(Development) serta evaluasi (evaluation). Proses
kerja ilmiah dicirikan dengan digunakannya metode keilmuan yang ditanda dengan
adanya:
a.
Argumentasi teoretik
yang benar, sahih dan relevan,
b.
Dukungan faktor
empiris, dan
c.
Analisis kajian yang
mempertautkan antara argumentasi teoretik dangan faktor empirik terhadap
permasalahan yang dikaji.
Tabel 3.2 Langkah Kerja Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi
NO
|
Langkah Kerja
Penelitian
|
Langkah Kerja
Pengembangan
|
Langkah Keja
Evaluasi
|
1.
|
Menganalisis dan merumuskan Masalah dari data pendahulu
|
1. Menganalisis dan
merumuskan permasalahan yang akan dikembangkan/ dirancang/ dikaji.
|
Menganalisis dan merumuskan masalah yang akan dievaluasi.
|
2.
|
Penyusunan hipotesa berdasarkan logika deduksi dari pengetahuan ilmiah
yang telah anda sampai saat ini.
|
2. Penyusunan kriteria
rancangan berdasar logika deduksi dari pengetahuan ilmiah yang telah ada
sampai saat ini.
|
Menyusun kriteria
Yang akan digunakan dalam evaluasi
berdasar logika deduksi dari pengetahuan ilmiah yang telah ada sampai saat
ini
|
3.
|
Penyimpulan fakta empiris untuk menguji hipotesis yang diajukan dengan
menggunakan logika induktif.
|
3. Pengumupulan fakta
empiris dengan bentuk pembuatan rancangan/ pengembangan/ rekayasa atau kajian
yang sesuai dengan kriteria yang diajukan.
|
Mengumpulkan fakta empiris dari hal-hal yang akan dievaluasi sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan.
|
4.
|
Analisis, diskusi, penarikan kesimpulan dan penulisan laporan.
|
4. Mengkaji kesesuaian
hasil pengembangan/ rekayasa/ rancangan kajian terhadap kriteria dengan
menggunakan logika induktif.
5. Analisis, diskusi, penarikan
kesimpulan dan penulisan laporan.
|
Menguji fakta dengan kriteria menggunakan logika induktif
Analisis, diskusi, penarikan kesimpulan dan penulisan laporan.
|
2.
Jenis Karya Tulis Ilmiah
a.
Laporan Hasil
Kegiatan Ilmiah
Kerja penelitian, pengembangan, dan evaluasi memerlukan pelaporan hasil.
Laporan hasil kegiatan ilmiah tersebut umumnya berbentuk buku dan disebut sebagai buku laporan hasil. Kerangka
isi dan format laporan hasil dapat berbeda –beda sesuai dengan tujuan
pelaporan, namun pada umumnya terdiri dari tiga bagian utama yakni: bagian
pendahuluan, bagian isi dan bagian penunjang.
Laporan hasil merupakan sajian tertulis dari hasil kegiatan ilmiah yang
telah dilakukan. Dengan demikian, penulisan laporan merupakan pekerjaan
terakhir dari rangkaian kegiatan penelitian, pengembangan atau evaluasi.
Langkah-langkah utama dari suatu kegiatan ilmiah tersaji pada tabel berikut:
Tabel 3.3 Langkah-langkah Kegiatan Ilmiah
Langkah-langkah
|
Uraian kegiatan
|
Langkah 1
|
Mencari,menganalisis dan menetapkan masalah yang akan
diteliti,dikembangkan atau dievaluasi,singkatnya,langkah pertama ini adalah
rumuskan masalah apa yang akan dibahas.
|
Langkah 2
|
Mematangkan,memantapkan dan menghimpun sebanyak mungkin data dari
permasalahan yang akan diuji.salah satu wadah yang efektif dalam menghimpun
dan mendiskusikan permasalahan adalah melalui forum seminar ilmiah.
|
Langkah 3
|
Melakukan kegiatan yang umumnya dimulai dengan mencari landasan-landasan
keilmuan yang akan digunakan dalam pengkajian,selanjutnya mengumpulkan
fakta-fakta dan menganalisisnya dengan menggunakan nalar keilmuan dan
kemudian menarik simpulan-simpulan hasil kajian.
|
Langkah 4
|
Menuliskan hasil-hasil kegiatan dengan menggunakan tata cara format
sesuai dengan tujuan pelaporan.
|
b.
Tulisan Ilmiah
Tulisan ilmiah sering juga disebut sebagai sebagai makalah. Makalah dapat
menjadi artikel bila termuat di majalah ilmiah, atau sebagai bahan tulisan dari
siaran radio atau televise,atau bahan tertulis dalam sajian lisan di pertemuan
ilmiah. Tulisan ilmiah yang tersaji dengan
bahasa dan format yang lebih ”popular” disebut bagian tulisan ilmiah popular.
Tulisan ilmiah mempunyai ciri khusus yakni: isi sajiannya berada pada
kawasan ilmu, penulisannya cermat, tepat, benar, menggunakan sistematika yang
umum dan jelas, dan bersifat objektif. Kerangka tulisan ilmiah terdiri dari
tiga bagian,yakni bagian pendahuluan, bagian isi dan bagain penunjang. Tulisan ilmiah yang dipublikasikan
melalui majalah ilmiah pada umumnya berupa laporan hasil kegiuatan ilmiah,
khususnya berupa laporan hasil
penelitian.
Jurnal ilmiah acapkali juga menyajikan laporan hasil evaluasi tinjauan atau
ulasan dari sesuatu kegiatan atau produk pengembangan ilmiah.
c.
Buku
Menulis buku merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru.
Sebagai karya ilmiah, kerangka isi buku pun harus memiliki kebenaran ilmiah. Di
samping itu, buku karya ilmiah hendaknya menarik dan mudah dipahami oleh
pembaca. Kerangka isi buku pelajran terdiri
dari tiga bagian utama: Pendahuluan, Sajian isi, dan Penunjang.
Agar buku, diktat atau moidul mudah dan menaraik untuk dibaca,upayakan
pemakai:
1. Kalimat-kalimat pendek tetapi jelas;
2. Kalimat aktif
3. Gambar/ilustrasi yang sesuai untuk memperjelas dan menarik perhatian;
4. Contoh-contoh;
5. Berbagai variasi dalam format sajian, bentuk dan besaran huruf guna
penekanan pemakaian dan penekanan hal-hal yang penting.
Untuk kepentingan pembelajaran, tidak jarang diperlukan kerja penerjemah.
Karya tulis terjemahan adalah hasil karya penerjemah buku pelajaran atau karya
ilmiah dan bahasa asing ke bahasa
indonesia atau sebaliknya, atau dari bahasa Daerah kebahasa Indonesia atau
sebaliknya.
3.
Teknik Penulisan
Karya Tulis Ilmiah
Karya Ilmiah merupakan karya tulis yang bersifat formal.Karna sifat
formalnya itu,penulisannya pun harus mengikuti ketentuan-ketentuan penulisan
karya tulisa ilmiah. Teknik penulisan menyangkut
sistematika penulisan,cara merujuk dan menulis daftar rujukan,tabel/gambar,dan
bahasa,termasuk penerapan ejaan. Sistematika Penulisan, Skripsi Teksis, Disettasi, Makalah dan Laporan
Penelitian, Yakni:
a. Peningkat 1: Tulisan
bab dan judul bab ditulis dengan huruf besar semua,bold, dan diletakkan di
tengah
b. Peringkat 2 : Ditulis dengan huruf besar kecil,blod dan diletakkan di tepi
kiri
c. Peringkat 3 : Ditulis
dengan huruf besar kecil,bold,dan
diletakkan di tepi kiri
d. Peringkat 4 : Ditulis dengan huruf besar kecil dengan cetak
miring,bold,dan diletakkan di tepi kiri.
e. Peringkat 5 : Ditulis
dengan huruf 1,2 cm dari tepi kiri, bold, dan diakhiri dengan titik.
Teknik penulisan
karya ilmiah disajikan sebagai berikut.
a.
Rujukan Kutipan Langsung
Contoh: Soebroto ( 1990:123) menyimpulkan “Ada
hubungan yang erat antara sosial ek0onomi dengan kemajuan belajar”.
b.
Rujukan Kutipan Tidak Langsung
Contoh: Salimin (1990:13) tidak menduga bahwa
mahasiswa tahun ketiga lebih baik daripada mahasiswa tahun keempat.
c.
Rujukan Dari Buku
Contoh: Aqib, Zainal 2002. Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran,Dsurabaya,Insan
Cendikia.
d.
Penulisan Tabel
Judul tabel ditulis dengan huruf besar kecil, tanpa diakhiri tanda
titik.Nomor tabel dengan angka arab.
e. Penyajian gambar
Judul gambar
ditempatkan dibawah gambar penulisan judul gambar sama dengan judul tabel.
f. Penggunaan Bahasa
Penulisan krya tulis
hendaknya menggunakan bahasa yang jelas,lugas,tepat dan formal,serta
menggunakan sjaan secara cepat.
g.
Pengetikan Naskah
Menggunakan kertas
HVS ukuran A4.Margin atas 3 cm dan margin kanan 3 cm dan margin bawah 3 cm.
4.
Jenis-Jenis Penelitian
Sesuai dengan tujuanya,konsep macam rancangan (atau jenis) penelitian yang
sering digunakan adalah sebagai berikut:
a.
Penelitian histories (historical Reserch) yang bertujuan
untuk membuat rekonstruksi masa lampau secara sistematis dan objek. Penelitian
ini dilakukan dengan mengiumpulkan, mengevaluasi, memverivikasi serta
menyintesiskan bukti-bukti untuk menegakkan fakta dan memperoleh simpulan yang
kuat.
b.
Penelitian deskriptif
(Descriptive Reserch) bgertujuan
untuk memaparkan secara sistematis factual dan akurat mengenai fakta-fakta dan
sifat-sifat populasi tertentu.Penelitian ini umumnya menggunakan pendekatan
empirikrasional,artinya data dikumpulkan sesuai dengan tujuan dan secara
rasional disusun simpulan-simpulan yang dapat ditarik dari data yang terkumpul.
c.
Penelitian
perkembangan (Development research) bertujuan untuk menyelidiki pola dan
perurutan pertumbuhan dan atau perubahan sejalan dengan fungsi waktu.
d.
Penelitian kasus dan
penelitain lapangan (case study and field study), keduanya bertujuan
untuk mempelajari sewcara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan
interasksi lingkungan sesuatu unit social, individu, kelompok, lembaga atau
masyarakat. Hasil penelitian ini bersifat terbatas yang sulit unuk menjadikan simpulan
yang bersifat umum.
e.
Penelitian korelasi (correlation research) digunakan untuk
mendeteksi sejauh mana variasi-variasi suatu faktor berkaitan dengan
variasi-variasi pada satu atau lebih faktor lain berdasarkan pada koefisien
korelasi. Hasil penelitian ini hanya mengidentifikasikan ada tidaknya hubungan,
yang tidak harus menunjukkan hubungan sebab akibat.
f.
Penelitian
sebab-akibat (causal-comparative)
untuk menyelidiki kemungkinan sebab akibat yang didasarkan atas pengamatan
terhadap akibat yang ada dan mencari kembali faktor-faktor yang mungkin menjadi
penyebab melalui pengumpulan data tertentu. Penelitian ini umumnya memakai
model rasional-empirik, yaitu digunakannya logika rasional guna menyusun
hipotesis yang akan diuji berdasarkan data yang terkumpul.
g.
Penelitian
eksperimental-sungguhan (true-experimental
research) adalah untuk menyelidiki kemungkinan adanya hubungan sebab-akibat
dengan cara memberikan perlakuan atau treatment kepada satu atau lebih kelompok
eksperimen dan membandingkan hasilnya satu atau lebih kelompok komtrol yang
tidak dikenai perlakuan. Penelitian yang dilakukan di laboratorium pada umumnya
menggunakan penelitian jenis ini.
h.
Penelitian
eksperimental-semu (quasi-experimental
research) ditujukan untuk memperoleh informasi yang merupakan perkiraan
bagi informasi yang dapat diperoleh dengan eksperiment yang sebenarnya dalam
keadaanyang tidak memungkinkan untuk mengontrol dan/atau memanipulasi semua
variabel yang relevan.
i.
Penelitian tindakan (action research) bertujuan
mengembangkan keterampilan-keterampilan baru atau cara pendekatan baru dan
utnuk memecahkan masalah dengan penerapan langsung di dunia kerja atau dunia
aktual yang lain.
D. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Penerapan PTK dalam pendidikan dan pembelajaran memiliki tujuan untuk memperbaiki
dan meningkatkan kualitas praktik pembelajaran secara berkesimbungan, sehingga
dapat meningkatkan mutu hasil instruksional mengembangkan keterampilan guru
meningkatkan relavansi meningkatkan efisiensi pengelolah instruksional serta
menumbuhkan budaya meneliti pada komunitas guru PTK penting untuk guru, karena
alasan-alasan berikut:
1.
PTK sangat konduktif untuk melatih agar guru dapat peka dan tanggap
terhadap dinamika pembelajaran di kelasnya.
2.
PTK dapat meningkatkan kinerja guru.
3.
Guru mampu memperbaiki proses pembelajaran melalui suatu kajian yang dalam
terhadap apa yang terjadi di kelasnya.
4.
Pelaksanaan PTK tidak mengganggu tugas pokok guru,karena mereka tidak perlu
meninggalkan kelasnya.
5.
Guru menjadi kreatif,karena selalu dituntut untuk melakukan upaya-upaya
inovasi sebagai impelementasi dan adaptasi berbagai teori dan teknik
pembelajaran serta bahan ajar yang dipakai.
1.
Pengertian, Tujuan,
dan Karakteristik PTK
PTK yaitu penelitian yang dilakukan oleh guru di kelas (sekolah) tempat ia mengajar dengan penekanan pada penyempurnaan atau peningkatan
proses dan pembelajaran. PTK memiliki beberapa karakteristik, yaitu sebagai berikut:
a.
Didasarkan pada masalah yang dihadapi guru dalam instruksional.
b.
Adanya kolaborasi dalam pelaksanaannya
c.
Penelitian sekaligus sebagai praktik untuk melakukan refleksi.
d. Bertujuan memperbaiki dan/atau meningkatkan kualitas praktik instruksional.
e.
Dilaksanakan dalam rangkaian langkah dengan beberapa siklus.
f. Pihak yang melakukan
tindakan adalah guru sendiri,sedangkan yang melakukan pengamatan terhadap
berlangsungnya proses tindakan adalah penelitian,bukan guru yang sedang
melakukan tindakan.
g.
PTK dikatagorikan sebagai penelitian kualitatif dan eksperimen
2.
Jenis dan Model PTK
Beberapa jenis PTK
adalah sebagai berikut:
a. PTK Diagnostik, ialah
penelitian yang dirancang dengan menuntun peneliti ke arah suatu tindakan.Dalam
hal ini penelitian mediagnosis dan memasuki situasi yang terdapat dalam latar
belakang.
b. PTK Partisipan, ialah apabila orang yang akan melakukan penelitian harus
terlibat langsung di dalam proses penelitian sejak awal sampai dengan hasil
penelitian yang berupa laporan.
c. PTK Empiris, ialah
apabila penelitian berupaya melaksanakan suatu tindakan atau aksi dan
membukukan apa yang telah dilaksanakan dan apa yang terjadi selama aksi
berlangsung.
d. PTK Eksperimental, ialah apabila PTK diselenggarakan dengan menerapkan
berbagai teknik atau strategi secara efektif dan efisien di dalam suatu
kegiatan belajar mengajar.
Ada beberapa model yang dapat diterapkan dalam PTK diantaranya: 1) Model
Kurt Lewin; 2) Model Kemmis dan Mc Taggart; 3) Model John Elliot; 4) Model Dave
Ebbut, tetapi yang paling dikenal dan biasa digunakan adalah Mdel Kemmis &
Mc Taggart.
Empat langkah/tahap menurut penelitian tindakan kelas Kemmis & Mc
Taggart adalah sebagai betikut:
a.
Tahap 1: Menyusun rancangan tindakan (perencaan). Yang menjelaskan tentang apa,
mengapa, kapan, dimana, oleh siapa, dan bagaimana tindakan tersebut
dilaksanakan.
b.
Tahap 2: Pelaksanaan tindakan, yaitu implementasi atau penerapan isi rancangan di
dalam kancah,yaitu mengenalkan tindakan dikelas.
c.
Tahap 3: Pengamatan, yaitu pelaksanaan pengamatan oleh pengamat.
d.
Tahap 4: Refleksi atau pantulan, yaitu kegiatan untuk mengemukakan kembali apa yang
sudah terjadi.
Secara keseluruhan, keempat tahapan dalam PTK ini membentuk suatu siklus. Siklus
ini kemudian diikuti oleh siklus-siklus lain secara berkeseimbangan seperti
sebuah spiral. Namun sebelum keempat tahapan itu
berlangsung, biasanya diawali oleh suatu tahapan pra-PTK, yang meliputi :
identifikasi masalah, analisis masalah, rumusan masalah, dan rumusan hipotesis.
3. Sasaran dan Langkah-langkah
Menyusun PTK
Sasaran PTK meliputi
hal-hal berikut:
a. Unsur siswa, dapat
dicermati objeknya ketika siswa sedang asyik mengikuti proses pembelajaran di
kelas/ laboratorium/ lapangan/ bengkel, atau ketika sedang mengikuti kerja
bakti di luar sekolah.
b. Unsur guru, dapat dicermati ketika guru sedang membimbing siswa-siswa yang
sedang berdarmawisata, atau ketika guru sedang mengadakan kunjungan ke rumah
siswa.
c. Unsur Materi
Pelajaran, dapat di cermati ketika guru sedang mengajar atau sebagai bahan yang
ditugaskan kepada siswa.
d. Unsur Peralatan atau Sarana Pendidikan, dapat dicermati ketika guru sedang
mengajar. Dengan tujuan meningkatkan mutu hasil belajar. Objek yang diamati
dapat guru, siswa, atau keduanya.
e. Unsur Hasil
Pembelajaran, yang ditinjau dan tiga ranah yang dijadikan titik tujuan yang
harus dicapai melalui pembelajaran,baik susunan maupun tingkat pencapaian.
f. Unsur Lingkungan,
baik lingkungan siswa di kelas, sekolah, maupun di keluarga
g. Unsur Pengololaan, yang jelas-jelas merupakan gerak kegiatan Psehingga mudah diatur dan direkayasa dalam bentuk tindakan.
Adapun
langkah-langkah penyusunan PTK adalah seperti di bawah ini:
a. Judul Penelitian
harus deklaratif,singkat,jelas(8-10 kata)dan tidak memberi kemungkinan
penafsiran yang bermacam-macam.
b. Isi Profosal mencakup : Pendahuluan,rumusan,masalah,kajuan
pusaka,penelitian yang relavan.Tujuan penelitian tindakan,kontribusi
penelitian,metode penelitian,personalia penelitian,rencana pembiayaan
penelitian,jadwal kerja,lampiran-lampiran (daftar pusaka dan daftar tim
penerbit).
4.
Garis Besar Kerangka
Laporan PTK
a.
Halaman sampul
b.
Halaman pengesahan
(kepala sekolah,PGRI,perpustakan)
c.
Abstrak
d.
Kata pengatar
e.
Daftar isi
f.
Bab I : pendahuluan
1.
Latar belakang
masalah
2.
Identifikasi masalah
3.
Pembatasan dan
rumusan masalah
4.
Tujuan,penelitian
5.
Manfaat hasil
penelitian
g.
Bab II : kajian
pustaka
1.
Kajian teori
2.
Kajian hasil
penelitian
h.
Bab III : metode
penelitian
1.
Objek tindakan
2.
Setting/lokasi/subjek
penelitian
3.
Metode pengumpulan
data
4.
Metode analisis data
5.
Cara mengambil
keputusan
i.
Bab IV : hasil
penelitian
1.
Gambaran selintas
tentang setting
2.
Uraian penelitian
secara umum/keseluruhan
3.
Penjelasan per-siklus
4.
Proses menganalisis
data
5.
Pembahasan dan
pengambilan kesimpulan
j.
Bab V : kesimpulan
dan saran
1. Kesimpulan
2. Saran untuk tindakan lebih lanjut
5.
Rambu-rambu kriteria
penilaian PTK
a.
Topik penilaian
1. Orsinalitas dan kemenarikan
2. Kebermaknaan
3. Keilmiahan
4. konsisten
b.
Bab I : Pendahuluan
1. Latar belakang
2. Identitas masalah
3. Pembatasan dan rumusan masalah
4. Tujuan penelitian
5. Manfaat hasil penelitian
c.
Bab II: kajian pustaka
1. Kajian teori yang relevan
2. Kajia hasil penelitian
d.
Bab III : metode penelitian
1. Objek tindakan di sebutkan dengan jelas, operasional dan tidak terlalu lama
2. Setting/lokasi
3. Metode pengumpulan data
4. Metode analisis data
5. Cara pengambilan keputusan.
e.
Bab IV : hasil penelitian
1. Gambaran tentang setting
2. Uraian siklus secara umum
3. Menjelaskan isi kegiatan unit per siklus
4. Analisis data
5. Pembahasan
f.
Bab V : kesimpulan dan saran
1. Kesimpulan jelas, lengkap berdasarkan data yang telah diperoleh
2. Saran.
g.
Daftar pustaka
Menuliskan sumber yang dikutip dalam kajian pustaka dan mungkin dalam
pembahasan. Penulisannya harus sesuai dan benar menurut kaidah KTI (karya tulis
ilmiah).
6.
Contoh rencana PTK
Misalnya guru kelas III ingin meningkatlkan kemampuan siswa dala operasi
hitung sederhana melalui PTK dengan pendekatan hafalan, maka guru tersebut
membuat model penelitian sebagai berikut:
Tahap I : guru memilih deretan bilangan yang akan diberikan kepada sisiwa
untuk dihafalkan.
Tahap II : guru merencanakan dan mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang
akan terjadi pada waktu tindakan dilaksanakan.
Tahap III : guru menyiapkan alat untuk melakukan pengamatan diri, yaitu
mencatat hal-hal yang mungkin terjadi ketika tindakan berlangsung.
Tahap IV : guru memikirkan tentang cara melakukan refleksi diri, untuk
menyusun rancangan berikutnya.
7. Beberapa permasalahan yang dapat diangkat menjadi topik/ judul PTK
a.
Perilaku kedisiplinan siswa
b.
Keseriusan siswa ketika mengikuti kegiatan ekstra kulikuler
c.
Keseriusan siswa untuk mengerjakan tugas
d.
Ketelitian siswa dalam mengelola sarana belajar
e.
Kebiasaan siswa dalam mengajukan pertanyaan di kelas
f.
Dan lain-lain.
8.
Contoh judul PTK
hasil finalis lomba tingkat nasional 2005
1. Peranan musik dalam meningkatkan keberhasilan dalam pembelajaran di TK.
2. Perangko sebagai media pembelajaran IPS di SD.
3. Efektivitas pembelajaran muatan lokal bahasa inggris dengan permainan dadu
di SD.
4. Media transmiter FM alternatif tepat pembelajaran IPS SD.
5. Permainan tradisional Recik : media pembelajaran alternatif kesegaran
jasmani di SD.
6. Dan lain-lain.
BAB III
TANGGAPAN KELOMPOK
A. Tanggapan
Guru merupakan faktor penting yang besar pengaruhnya terhadap proses dan
hasil belajar. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, baik mutu profesional, maupun
mutu layanan, guru di tuntut untuk meningkatkan sikap profesionalnya. Profesionalisme merupakan hal wajib dikuasai oleh
sesorang pegawai dalam bidang apapun. Karena profesionalisme itu merupakan
syarat melakukan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas atau pekerjaan dapat
dipertanggungiawabkan secara professional. Untuk mengembangkan keprofesional
seorang guru, guru tersebut harus mempunyai wawasan yang luas supaya wawasan
yang dimilikinya mampu untuk mengembangkan ke profesiannya sebagai seorang
guru.
Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan pentingnya
profesionalisme antara lain pada Surat As-Shof
ayat 3, yang berbunyi :
تَفْعَلُونَ لَا مَا تَقُولُوا أَنْ
اللَّهِ عِنْدَ مَقْتًا كَبُرَ
Artinya : “Amat
besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu
kerjakan.” (As-Shof : 3).
Ayat tersebut
memberikan ancaman dan peringatan terhadap orang yang mengabaikan perbuatannya.
BAB IV
JAWABAN TUJUAN YANG DIRUMUSKAN
1.
Dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: “Guru dalam pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini,
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Sebagai peluang, guru akan memperoleh jaminan dalam mewujudkan otonomi
pedagogis yang merupakan hak asasinya sebagai unsur pertama pendidikan,
sehingga dapat berkinerja secara profesional dan lebih optimal dengan dukungan
kualitas kesejahteraan yang memadai.
2.
Guru adalah Pendidik
Profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1). Dosen adalah Pendidik Profesional Dan Ilmuan dengan tugas utama :
mentransformasikan, mengembalikan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat (pasal 1 ayat 2).
3. Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
NegaraNomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru harus menggunakan angka kredit. Kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina/Golongan IV-A ke atas mewajibkan
adanya kredit kegiatan Pengembangan Profesi. Salah satu kegiatan Pengembangan
Profesi Guru adalah Menyusun Karya Tulis Ilmiah. Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam
rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk
meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar-mengajar dan profesionalisme tenaga
pendidikan lainya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi
pendidikan dan kebudayaan. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan Pengembangan Profesi adalah
sebagai berikut:
1. Mengadakan Penelitian di bidang pendidikan.
2. Menemukan teknologi tepat guna di bidang
pendidikan.
3. Membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan
4. Menciptakan karya tulis
5. Mengikuti kegiatan kurikulum.
Untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan IV/B. Sampai golongan ruang
IV-e/Guru Utama, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12(dua belas) angka
kredit dari unsur pengembangan profesi. Untuk memudahkan
pemahaman karya tulis ilmiah dikelompokkan menjadi laporan hasil kegiatan ilmiah, tulisan dan buku.
4.
PTK yaitu penelitian yang dilakukan oleh guru di kelas (sekolah) tempat ia mengajar dengan penekanan pada penyempurnaan atau peningkatan
proses dan pembelajaran.
Jenis-jenis PTK : PTK Diagnostik, PTK Partisipan, PTK Empiris, dan PTK
Eksperimental. Ada beberapa model yang dapat diterapkan dalam PTK diantaranya: 1) Model
Kurt Lewin; 2) Model Kemmis dan Mc Taggart; 3) Model John Elliot; 4) Model Dave
Ebbut, tetapi yang paling dikenal dan biasa digunakan adalah Mdel Kemmis &
Mc Taggart. Empat langkah/tahap
menurut penelitian tindakan kelas Kemmis & Mc Taggart adalah sebagai
betikut:
a. Tahap 1: Menyusun rancangan tindakan (perencaan).Yang menjelaskan tentang
apa, mengapa, kapan, dimana, oleh siapa, dan bagaimana tindakan tersebut
dilaksanakan.
b. Tahap 2: Pelaksanaan tindakan,yaitu implementasi atau penerapan isi
rancangan di dalam kancah,yaitu mengenalkan tindakan dikelas.
c. Tahap 3: Pengamatan,yaitu
pelaksanaan pengamatan oleh pengamat.
d. Tahap 4: Refleksi atau pantulan,yaitu kegiatan untuk mengemukakan kembali
apa yang sudah terjadi.
Sasaran PTK meliputi hal-hal berikut: siswa, guru, materi pelajaran, Peralatan atau Sarana Pendidikan, Hasil
Pembelajaran, Lingkungan, dan Pengololaan.
BAB V
SIMPULAN
Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan
kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Misalnya adalah Guru, jabatan guru merupakan jabatan professional sebagai pemegangnya seorang guru haruslah memenuhi kualifikasi tertentu. dalam rangka pengembangan profesionalisme guru tersebut. secara berkelanjutan seorang guru dapat meningkatkan profesionalisme dengan mengikuti berbagai pelatihan atau in servie training, membaca dan menulis jurnal
atau makalah ilmiah lainnya, berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah,
melakukan penelitian seperti PTK, partisipasi di dalam organisasi/komunitas
profesional, kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Aqib,
Zainal. 2004. Karya Tulis Ilmiah Bagi
Pengembangan Profesi Guru. Bandung:Yramawidya.
Comments
Post a Comment